Nihil Calon Kades di Manduang, Perpanjangan Pendaftaran Jadi Harapan

Sinta R. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Nihil Calon Kades di Manduang, Perpanjangan Pendaftaran Jadi Harapan

Gambar atau konten salah?

Di Desa Manduang, Kecamatan Klungkung, Bali, tidak ada satu pun warga yang mendaftar sebagai calon kepala desa (kades) selama masa pendaftaran reguler Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026. Padahal, desa ini sudah tiga tahun terakhir dipimpin oleh penjabat (pj) kades karena masa jabatan kades definitif telah habis.

Penjabat Kades Manduang, Nengah Parwata, membenarkan situasi ini. Ia mengatakan bahwa tidak hanya pendaftar yang nihil, tetapi warga yang datang untuk mengusulkan calon pun tidak ada. "Sampai 6 Juli kemarin, kami berharap ada yang melamar, tetapi ternyata masih kosong. Tidak hanya yang datang melamar, warga yang datang untuk mengusulkan sosok yang akan mencalonkan diri saja tidak ada," jelas Parwata saat ditemui pada Kamis, 9 Juli 2026.

Parwata tidak berani menyimpulkan alasan di balik minimnya minat warga untuk menjadi kades di Manduang. Padahal, panitia sudah berupaya melakukan sosialisasi ke berbagai banjar. "Setelah ini, sesuai aturan, kami lakukan perpanjangan tahap I. Semoga ada. Hari ini ada sosialisasi ke banjar-banjar," jelasnya.

Menurut aturan yang berlaku, warga dari desa lain atau siapa pun yang berstatus warga negara Indonesia (WNI) bisa mendaftar sebagai calon kades Manduang. Namun, hal itu tentu tidak diharapkan terjadi. Jika tetap tidak ada warga yang mendaftar dalam dua kali perpanjangan, maka Manduang harus dipimpin oleh pj kades yang ditunjuk bupati selama delapan tahun ke depan. "Ya, kami berharap semoga ada warga Manduang yang mendaftar," harap pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Camat Klungkung itu.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (PMDPPKB) Klungkung, Ida Bagus Ketut Mas Ananda, mengatakan masa pendaftaran reguler pilkades telah ditutup pada Senin, 6 Juli 2026. Namun, ada empat desa yang belum mampu memenuhi batas aman regulasi. "Sesuai aturan, minimal harus ada dua bakal calon perbekel demi menghindari fenomena calon tunggal. Sejauh ini, ada Desa Tojan dan Desa Satra yang baru satu calon, yakni incumbent, dan dua desa nihil, yakni Manduang dan Kampung Gelgel," ujar Ananda.

Menyikapi kondisi ini, panitia telah menyiapkan skenario perpanjangan pendaftaran guna menjaring animo masyarakat. Perpanjangan tahap I dimulai pada 28 Juli hingga 19 Agustus 2026. Jika kondisinya masih sama, maka dilakukan perpanjangan tahap II mulai 3 hingga 17 September 2026. "BPD (Badan Permusyawaratan Desa) bersama jajaran panitia pemilihan lokal harus gencar melakukan pendekatan persuasif kepada tokoh masyarakat potensial," pinta Ananda.

Jika seluruh tahapan berjalan mulus, hari pencoblosan atau pemungutan suara Pilkel Serentak Klungkung 2026 dipastikan akan digelar pada 18 Oktober 2026.

Kondisi ini menunjukkan bahwa minat warga untuk menjadi kepala desa di beberapa wilayah Klungkung masih rendah. Meskipun panitia telah melakukan sosialisasi dan perpanjangan pendaftaran, belum ada kepastian apakah akan ada calon yang muncul. Jika tidak ada, desa-desa tersebut harus dipimpin oleh penjabat yang ditunjuk pemerintah daerah selama delapan tahun ke depan.

Desa ManduangPilkel 2026Klungkungcalon kades nihilpenjabat kadesperpanjangan pendaftaranminat warga rendah

Komentar

Memuat komentar...