Nihil Calon Kades di Manduang, Perpanjangan Pendaftaran Jadi Harapan
Gambar atau konten salah?
Di Desa Manduang, Kecamatan Klungkung, Bali, tidak ada satu pun warga yang mendaftar sebagai calon kepala desa (kades) selama masa pendaftaran reguler Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026. Padahal, desa ini sudah tiga tahun terakhir dipimpin oleh penjabat (pj) kades karena masa jabatan kades definitif telah habis.
Penjabat Kades Manduang, Nengah Parwata, membenarkan situasi ini. Ia mengatakan bahwa tidak hanya pendaftar yang nihil, tetapi warga yang datang untuk mengusulkan calon pun tidak ada. "Sampai 6 Juli kemarin, kami berharap ada yang melamar, tetapi ternyata masih kosong. Tidak hanya yang datang melamar, warga yang datang untuk mengusulkan sosok yang akan mencalonkan diri saja tidak ada," jelas Parwata saat ditemui pada Kamis, 9 Juli 2026.
Parwata tidak berani menyimpulkan alasan di balik minimnya minat warga untuk menjadi kades di Manduang. Padahal, panitia sudah berupaya melakukan sosialisasi ke berbagai banjar. "Setelah ini, sesuai aturan, kami lakukan perpanjangan tahap I. Semoga ada. Hari ini ada sosialisasi ke banjar-banjar," jelasnya.
Menurut aturan yang berlaku, warga dari desa lain atau siapa pun yang berstatus warga negara Indonesia (WNI) bisa mendaftar sebagai calon kades Manduang. Namun, hal itu tentu tidak diharapkan terjadi. Jika tetap tidak ada warga yang mendaftar dalam dua kali perpanjangan, maka Manduang harus dipimpin oleh pj kades yang ditunjuk bupati selama delapan tahun ke depan. "Ya, kami berharap semoga ada warga Manduang yang mendaftar," harap pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Camat Klungkung itu.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (PMDPPKB) Klungkung, Ida Bagus Ketut Mas Ananda, mengatakan masa pendaftaran reguler pilkades telah ditutup pada Senin, 6 Juli 2026. Namun, ada empat desa yang belum mampu memenuhi batas aman regulasi. "Sesuai aturan, minimal harus ada dua bakal calon perbekel demi menghindari fenomena calon tunggal. Sejauh ini, ada Desa Tojan dan Desa Satra yang baru satu calon, yakni incumbent, dan dua desa nihil, yakni Manduang dan Kampung Gelgel," ujar Ananda.
Menyikapi kondisi ini, panitia telah menyiapkan skenario perpanjangan pendaftaran guna menjaring animo masyarakat. Perpanjangan tahap I dimulai pada 28 Juli hingga 19 Agustus 2026. Jika kondisinya masih sama, maka dilakukan perpanjangan tahap II mulai 3 hingga 17 September 2026. "BPD (Badan Permusyawaratan Desa) bersama jajaran panitia pemilihan lokal harus gencar melakukan pendekatan persuasif kepada tokoh masyarakat potensial," pinta Ananda.
Jika seluruh tahapan berjalan mulus, hari pencoblosan atau pemungutan suara Pilkel Serentak Klungkung 2026 dipastikan akan digelar pada 18 Oktober 2026.
Kondisi ini menunjukkan bahwa minat warga untuk menjadi kepala desa di beberapa wilayah Klungkung masih rendah. Meskipun panitia telah melakukan sosialisasi dan perpanjangan pendaftaran, belum ada kepastian apakah akan ada calon yang muncul. Jika tidak ada, desa-desa tersebut harus dipimpin oleh penjabat yang ditunjuk pemerintah daerah selama delapan tahun ke depan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Kapolri Duduk Bareng Pecalang dan Ojol di Bali
Sensatia Raih Sertifikasi Bebas Kekejaman dari Cruelty Free International
Kampung Gelgel Klungkung tak punya calon kades
Bangkai Paus di Pantai Perancak Kembali Muncul
Ledakan Tabung Gas Hanguskan Warung Bakso, Tiga Luka Bakar
Klungkung Kekurangan 8.300 PJU, Nusa Penida Paling Parah
Berita Terbaru
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Pemerintah Hidupkan 45.000 Sumur Rakyat dan Sumur Tua
Proyek Sampah Jadi Listrik Bogor Raya 1 Mulai Dibangun
Pertamina Percepat Produksi Migas Demi Target 1 Juta Barel
Pertamina EP Buka Suara soal Kasus BUMD Bekasi
