Notaris Bayar Rp500 Juta Jika Ingin Pindah ke Jakarta
Gambar atau konten salah?
Pemerintah Indonesia baru saja mengeluarkan aturan baru yang membuat notaris harus membayar biaya hingga Rp 500 juta jika ingin pindah wilayah kerja ke Jakarta. Biaya ini masuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikelola oleh Kementerian Hukum. Semua uang yang terkumpul nantinya akan langsung disetor ke kas negara.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026, yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Peraturan ini menggantikan PP sebelumnya, yaitu Nomor 45 Tahun 2024. Dalam Pasal 7 aturan tersebut, disebutkan dengan jelas bahwa seluruh PNBP yang berlaku di Kementerian Hukum wajib disetor ke kas negara.
Lalu, berapa besar biaya yang harus dibayar? Besarannya tergantung pada daerah tujuan perpindahan. Pemerintah membagi daerah menjadi beberapa kategori. Untuk pindah ke daerah kategori B, notaris dikenakan tarif Rp 50 juta per orang. Sementara untuk kategori C, tarifnya lebih rendah, yaitu Rp 25 juta per orang.
Nah, untuk kategori A, ada perbedaan yang cukup signifikan. Jika tujuannya adalah daerah kategori A di luar Jakarta, tarifnya Rp 100 juta per orang. Tapi, jika tujuannya adalah Jakarta, biayanya melonjak drastis menjadi Rp 500 juta per orang. Angka yang sama, Rp 500 juta, juga berlaku bagi notaris yang pindah dari kategori C ke kategori A, asalkan tujuannya Jakarta. Sebaliknya, jika perpindahan dari kategori C ke kategori A tujuannya bukan Jakarta, tarifnya hanya Rp 150 juta per orang.
Selain mengatur soal perpindahan, pemerintah juga menaikkan tarif untuk pengangkatan notaris. Tadinya biaya pengangkatan hanya Rp 1,5 juta, kini naik menjadi Rp 5 juta per orang. Namun, biaya untuk mengajukan permohonan akses, baik untuk pengangkatan maupun perpindahan, tetap sama, yaitu Rp 200 ribu per permohonan.
Ada juga biaya untuk mengganti Surat Keputusan Menteri yang hilang atau rusak. Biaya ini tetap Rp 1 juta per orang, berlaku untuk surat keputusan tentang pengangkatan, perpindahan, perpanjangan, atau pemberhentian notaris. Terakhir, pemerintah juga menetapkan tarif khusus untuk perpanjangan masa jabatan notaris yang berusia 67 hingga 70 tahun. Biayanya adalah Rp 40 juta per orang per tahun.
Aturan baru ini menunjukkan bahwa pemerintah ingin memastikan setiap layanan yang diberikan kepada notaris, terutama yang berkaitan dengan perpindahan ke Jakarta, memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi. Jakarta, sebagai pusat bisnis dan pemerintahan, memang menjadi incaran banyak notaris. Dengan tarif yang tinggi, pemerintah mungkin berharap bisa mengatur distribusi notaris secara lebih merata di seluruh Indonesia.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
KPPU Fokus Awasi Pangan, Energi, dan Digital
Menteri Desa Gandeng 10 Asosiasi untuk Sosialisasi Kopdes Merah Putih
Kredit UMKM Baru Rp 1.500 Triliun dari Target Rp 2.200 Triliun
Prabowo Groundbreaking Proyek Gas Masela Besok
Menanti Serah Aset KCIC, Skema Utang Whoosh Siap
Pajak JHT Belum Dihapus, Menkeu Tunggu Data BPJS
Berita Terbaru
Notaris Bayar Rp500 Juta Jika Ingin Pindah ke Jakarta
16 Juli 2026 Bertepatan dengan 1 Safar 1448 H
Inggris Tersingkir Lagi, Argentina Balikkan Keadaan
Ramalan Zodiak Keuangan 16 Juli 2026
Bupati Subang: Galian Tanah Belum Masuk PAD Karena Izin
28th Sky Beach Club Hadir di Atap Hotel Surabaya
WHO: Kasus Kanker Global Diprediksi Hampir Dua Kali Lipat pada 2050
Waktu Minum Air Ternyata Penting, Ini Panduannya
