OJK Denda Rp 1,5 Triliun ke Pelanggar Pasar Modal
Gambar atau konten salah?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar pihak yang melanggar aturan pasar modal. Data ini mencakup pelanggaran hingga 31 Oktober 2026. Kasus-kasus yang disorot antara lain menyangkut saham DSSA, BREN, dan CUAN. Semuanya terkait prinsip una via.
OJK menyatakan, publikasi ini bertujuan memberi gambaran lebih jelas soal penegakan hukum di pasar modal. Harapannya, pemahaman masyarakat terhadap konsistensi hukum yang dijalankan OJK juga meningkat. Pernyataan itu disampaikan dalam keterangan resmi pada Minggu, 01 November 2026.
Dalam kasus PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), sanksi dijatuhkan kepada beberapa pihak. PT Sinar Mas Tunggal didenda Rp 1,5 triliun. Seorang bernama Rudy, pemegang izin wakil penjamin emisi efek, terkena pembekuan izin selama setahun. PT Sinarmas Sekuritas juga didenda Rp 1,4 miliar.
Bukan hanya itu. PT Aldiracita Sekuritas, BCA Sekuritas, PT Amantara Sekuritas Indonesia, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT Supra Sekuritas Indonesia, PT Buana Capital Sekuritas, dan PT Waterfont Sekuritas masing-masing kena denda Rp 1,4 miliar. Sementara RHB Sekuritas didenda Rp 700 juta.
Individu-individu di perusahaan sekuritas juga mendapat peringatan tertulis. Fitra Sie dari Sinarmas Sekuritas, Sam Sahiry Rumamby dari Aldiracita Sekuritas, Widya Halim dari BCA Sekuritas, Suryadi dari Amantara Sekuritas Indonesia, Morgan Gindo Wardana dari TRIM, Maria Retnowulan dari Buana Capital Sekuritas, serta Baskara Alias Karnen S dari Waterfront Sekuritas Indonesia masuk daftar.
Kasus lain yang kena sanksi adalah penawaran umum saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN). Anbo Holdings Ltd sebagai pihak pelanggar didenda Rp 500 miliar.
IPO PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) juga berujung sanksi. Tigonis Capital Pte Ltd didenda Rp 100 miliar. PT Henan Putihrai Sekuritas dan PT BRI Danareksa Sekuritas masing-masing kena denda Rp 1,7 miliar.
Kasus perdagangan saham PT MD Pictures Tbk (FILM) tak luput. Eunice M Satyono dan Chrystal Angella Soegandhi didenda Rp 5 miliar.
Untuk kasus PT Kioson Komersial Indonesia Tbk (KIOS), sanksi dikenakan ke Roby Tan, Trisno Wibowo, dan Jordy Liman. Mereka didenda Rp 1,4 miliar. Tan Heng Lok juga kena denda Rp 1,7 miliar dalam kasus yang sama.
Di sisi lain, OJK memberi sanksi pada kasus penasihat investasi tanpa izin. Ini terkait penawaran saham PT Teknologi Karya Digital Nusa Tbk (TRON). David Santoso dan Irfan Dzaki Bayduri mendapat peringatan tertulis.
Kasus perdagangan saham PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR) juga kena sanksi. Muhammad Juni Andri Rahman mendapat peringatan tertulis.
Secara khusus, investor saham Belvin Tannadi didenda Rp 5,35 miliar. Sanksi ini terkait perdagangan saham AYLS, FILM, dan BSML.
Kasus PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) juga menjadi perhatian. PT Dana Mitra Kencana didenda Rp 2,1 miliar. Melani dan Upita Amalia masing-masing kena denda Rp 1,8 miliar.
Terakhir, kasus perdagangan saham PT Hotel Sahid Jaya Internasional Tbk (SHID). Ferry Sudjono didenda Rp 2,35 miliar.
OJK menegaskan, langkah ini adalah komitmen menjaga integritas pasar. Tujuannya meningkatkan kepatuhan pelaku pasar. Juga mewujudkan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien.
OJK menjatuhkan sanksi besar, mulai dari denda miliaran rupiah hingga pembekuan izin. Pelanggaran terbanyak terjadi pada kasus perdagangan saham dan IPO. Sanksi terberat diberikan ke PT Sinar Mas Tunggal dengan denda Rp 1,5 triliun. Ini menunjukkan OJK serius menindak pelanggaran di pasar modal.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Tiga BUMN Teken MoU Ekosistem Motor Listrik
SEFAS Group Resmi Kuasai Seluruh SPBU Shell di Indonesia
Laba Exxon Melonjak Akibat Krisis Energi Global
Menteri ESDM: Tambang Wajib Pulihkan Lingkungan
Jepang Pangkas Subsidi BBM Mulai Desember
Warga Dawuhan Tukar Minyak Bekas Jadi Uang Tunai
Pertamina Tak Ubah Harga BBM Nonsubsidi per November
Singapura Bantah Tuduhan Bahlil Soal Ekspor Ulang LNG
Harga BBM November 2026: Tidak Ada Perubahan
Singapura Setuju Impor Listrik 1,3 GW dari Vietnam via Malaysia
