OJK: Paket Direksi BEI Belum Formal, Batas 4 Mei 2026
Gambar atau konten salah?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa paket pencalonan direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) belum secara resmi diajukan. Menurut informasi, ada tiga paket pencalonan untuk periode 2026‑2030.
Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, menjelaskan bahwa pencalonan disesuaikan dengan proporsi aktivitas Anggota Bursa (AB) terhadap emiten di pasar modal hingga akhir Maret. “Sebetulnya ketentuan pencalonannya akan dikaitkan dengan proporsi aktivitas para perusahaan efek per akhir Maret ini. Nah jadi nanti kami akan memberikan guidance bahwa per akhir Maret itu angka statistik satu tahun ke belakang akan jadi acuan untuk eligibilitas atau kelayakan para perusahaan efek mengajukan paket calon. Jadi belum ada yang secara resmi masuk ke OJK,” ungkap Hasan kepada wartawan di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu (25 Maret 2026).
Hasan menambahkan bahwa batas pengajuan paket calon direksi BEI yang dilakukan AB akan ditutup pada 4 Mei 2026. Ia menekankan bahwa AB yang mengajukan calon direksi juga harus melakukan penelaahan terhadap paket yang diusulkan. “Jadi datang ke OJK itu kami berharap calon-calon yang sudah terseleksi dengan baik dari perusahaan efek. Batas waktunya baru nanti di tanggal 4 Mei,” jelasnya.
Selanjutnya, OJK akan membentuk panitia seleksi (pansel) untuk pencalonan direksi BEI. Ia juga memastikan proses demutualisasi tidak akan mengganggu proses persalinan yang berlangsung. “Sekarang ini nampaknya karena waktunya, untuk sementara kami lakukan sesuai dengan ketentuan yang ada. Nah nanti tentu pada saatnya demutualisasi ada, kami akan melakukan penyelarasan,” pungkasnya.
Berikut daftar tiga paket calon direksi BEI:
- Paket pertama: Iding Pardi, Zaki Mubarak, Yulianto Aji Sadono, Umi Kulsum, Ahmad Subagja, Yohannes Liauw, Andre Tjahjamuljo.
- Paket kedua: Jeffrey Hendrik, Irvan Susandy, R. Haidir Musa, Irwan Abdalloh, R. M irwan, dan Atep Salyadi Dariah Saputra.
- Paket ketiga: Laksono Widodo, Fifi Virgantria, Heru Handayanto, John Tambunan, Donny Arsal, Lidia M. Panjaitan, dan Saidu Solihin.
OJK menegaskan bahwa proses seleksi akan berjalan transparan dan sesuai dengan regulasi. Pencalonan akan didasarkan pada kinerja dan aktivitas pasar selama satu tahun terakhir, sehingga hanya perusahaan efek dengan rekam jejak yang kuat yang dapat mengajukan paket calon. Dengan batas akhir pengajuan pada 4 Mei 2026, OJK berharap dapat menilai kelayakan calon secara objektif sebelum proses demutualisasi BEI dilaksanakan.
Proses ini menunjukkan komitmen OJK untuk menjaga integritas dan kinerja pasar modal Indonesia, sekaligus menyiapkan BEI menuju struktur yang lebih terdesentralisasi.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
MSCI Perketat Aturan Saham EPI, Berlaku 2026
Dolar Menguat, Ketegangan Timur Tengah dan Minyak Jadi Pemicu
IHSG Menguat 1,10%, Asing Beli Bersih Rp725 Miliar
IHSG Dibuka Hijau di Level 6.200
Dolar AS Mendekati Rp 18.000, Konflik Timur Tengah Picu Penguatan
IHSG Sesi I Menguat, Asing Jual Bersih Rp302 Miliar
