OJK Perkenalkan Batas Free Float 15% Mulai Berlaku Maret
Gambar atau konten salah?
Jakarta, 25 Maret 2026 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa batas ketentuan free float saham sebesar 15 % akan mulai berlaku pada bulan Maret ini. Perubahan ini tercantum dalam revisi Peraturan Nomor I‑A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas.
Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, menyatakan bahwa pihaknya telah menyetujui perubahan batas free float yang diusulkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). “PR Bursa adalah nanti memfinalisasi konsep Peraturan 1‑A yang akan kami targetkan berlaku sebelum akhir bulan Maret ini. Sesuai target ya,” ungkapnya kepada wartawan di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta.
Hasan menjelaskan bahwa peningkatan batas free float 15 % bertujuan memperkuat tata kelola perusahaan. Ketentuan baru menuntut pendidikan bagi pengurus komisaris dan direksi serta sertifikasi akuntan publik yang akan menanggung audit laporan keuangan emiten. “Hari ini alhamdulillah sudah kami sampaikan persetujuan kami ke Bursa dengan catatan penyesuaian beberapa poin,” tambahnya.
OJK menegaskan bahwa batas free float 15 % akan diberlakukan selama tiga tahun ke depan. Otoritas juga menyiapkan exit policy bagi emiten yang tidak mampu memenuhi ketentuan tersebut. Menurut Hasan, “Kami akan membentuk semacam tim kerja bersama di antara OJK, kemudian SRO, menggandeng sell side yaitu para perusahaan tercatat emiten. Kemudian kami akan juga mengajak buy side, para manajer investasi, kelompok komunitas investor, termasuk investor regional dan global. Nah jadi tim kerja itu yang akan dari waktu ke waktu mengevaluasi dan menganalisa kemampuan daya serap pasar sebelum nanti sampai ke jatuh tempo.”
Dengan langkah ini, OJK berharap pasar modal Indonesia dapat menyesuaikan regulasi yang mendukung transparansi dan keterbukaan, sekaligus memfasilitasi pertumbuhan emiten yang lebih terstruktur.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Pemerintah Hidupkan 45.000 Sumur Rakyat dan Sumur Tua
Proyek Sampah Jadi Listrik Bogor Raya 1 Mulai Dibangun
Pertamina Percepat Produksi Migas Demi Target 1 Juta Barel
Pertamina EP Buka Suara soal Kasus BUMD Bekasi
