OJK Tingkatkan Transparansi Pasar Saham, Sesuai Global

Wati N. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 48 dibaca
Bisik.id
OJK Tingkatkan Transparansi Pasar Saham, Sesuai Global

Gambar atau konten salah?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pasar saham Indonesia kini lebih transparan dan telah menyesuaikan diri dengan standar operasional global. Perubahan ini bertujuan agar investor dapat lebih yakin dan memahami struktur kepemilikan serta aktivitas di bursa.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menekankan bahwa kebijakan baru telah menjawab kekhawatiran para pelaku pasar, termasuk penyedia indeks global. Ia berkata, “Kami telah mencapai kemajuan signifikan dalam menjawab berbagai kekhawatiran dari para pemangku kepentingan, serta semakin meningkatkan transparansi dan menyelaraskan pasar domestik dengan standar institusi global,” dalam keterangan pers Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) pada Selasa, 14 April 2026.

Friderica memaparkan lima langkah penting yang sudah disiapkan OJK untuk memperbaiki sektor pasar modal. Berikut rincian masing‑masing:

  • Informasi pemegang saham besar – Melalui kerja sama dengan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), data pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1% kini diungkap ke publik. Informasi ini dipublikasikan setiap bulan melalui situs Bursa Efek Indonesia (IDX) sejak 3 Maret 2026, memberi investor visibilitas lebih jelas tentang pihak yang memiliki pengaruh signifikan di suatu emiten.
  • Klasifikasi investor yang lebih rinci – Sebelumnya, investor hanya dikelompokkan dalam 9 kategori. Kini, klasifikasi diperluas menjadi 39 jenis, disusun bersama pelaku pasar, termasuk anggota bursa dan bank kustodian. Klasifikasi baru ini mulai berlaku 1 April 2026, memungkinkan pelaku pasar memahami struktur investor dengan lebih akurat.
  • Regulasi free float dua kali lipat – OJK menaikkan batas minimum free float dari 7,5% menjadi 15%. Aturan ini efektif sejak 31 Maret 2026, bertujuan meningkatkan likuiditas sekaligus mengurangi dominasi kepemilikan oleh segelintir pihak. Friderica menekankan, “Untuk memastikan transisi yang lancar, perusahaan tercatat diberikan waktu penyesuaian agar struktur kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan baru.”
  • High Shareholding Concentration (HSC) – OJK dan KSEI kini secara rutin mengumumkan data HSC, yang memuat informasi tentang kepemilikan saham yang terkonsentrasi pada pihak tertentu. Kebijakan ini berlaku sejak 2 April 2026, menjadi sinyal peringatan dini bagi investor terhadap potensi risiko.
  • Pelaporan Ultimate Beneficial Owner (UBO) – Pemegang saham dengan kepemilikan minimal 10% diwajibkan melaporkan UBO kepada Bursa Efek. Aturan ini mulai diterapkan pada 1 April 2026, dianggap krusial untuk mengungkap pihak yang sebenarnya mengendalikan suatu perusahaan.

Selain lima langkah tersebut, OJK juga menyiapkan kebijakan lain terkait tata kelola dan penegakan hukum. Friderica menyatakan bahwa OJK mendorong demutualisasi bursa, memperketat penegakan hukum terhadap manipulasi pasar, serta meningkatkan kualitas governance perusahaan melalui edukasi dan sertifikasi profesional.

OJK menekankan sinergi dalam reformasi ini, melibatkan pemerintah, organisasi pengatur mandiri (SRO), dan pelaku industri. Ia menambahkan, “Kolaborasi ini diharapkan mempercepat pendalaman pasar sekaligus memperkuat kepercayaan investor.”

Dengan langkah-langkah tersebut, OJK optimistis pasar modal Indonesia tidak hanya semakin transparan, tetapi juga lebih kredibel dan kompetitif di tingkat global. Perubahan ini diharapkan membawa dampak positif bagi investor domestik dan internasional, sekaligus menegaskan komitmen OJK dalam meningkatkan integritas pasar modal.

OJKBursa Efek IndonesiaKSEIFree FloatUBOHSCTransparansi pasar modal

Komentar

Memuat komentar...