Ojol Resmi Jadi Pelaku Usaha Mikro

Ika P. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Ojol Resmi Jadi Pelaku Usaha Mikro

Gambar atau konten salah?

Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mengungkapkan bahwa para pengemudi ojek online (ojol) akan dikategorikan sebagai pelaku usaha mikro. Keputusan ini diambil berdasarkan aspirasi yang langsung disampaikan oleh para pengemudi itu sendiri.

Maman baru saja menggelar pertemuan dengan 19 komunitas dan asosiasi ojol dari berbagai daerah, termasuk Jabodetabek dan Banten. Dalam pertemuan yang berlangsung di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, pada Rabu, 08 Juli 2026, ia menanyakan langsung status apa yang mereka inginkan.

"Saya menanyakan kepada teman-teman komunitas dan asosiasi ini terkait status mereka. Apakah menginginkan menjadi pekerja atau menginginkan menjadi usaha atau pengusaha mikro. Semuanya serentak 100% menginginkan status usaha," ujar Maman.

Ada dua alasan utama yang mendorong para pengemudi memilih status sebagai pelaku usaha mikro. Pertama, soal fleksibilitas. Mereka merasa lebih leluasa mengatur waktu kerja tanpa terikat aturan ketat seperti pekerja formal. Kedua, status ini membuka peluang untuk mengembangkan usaha lain di luar pekerjaan sebagai pengemudi ojol.

Dengan status baru ini, pemerintah menjamin akses para pengemudi terhadap fasilitas pembiayaan akan lebih mudah. Salah satunya adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR). "Artinya sebagian besar mayoritas mendorong setuju untuk ke arah usaha mikro itu. Dan tentunya ini menjadi dasar kita juga untuk betul-betul memperjuangkan," tambah Maman.

Namun, ada syarat utama yang harus dipenuhi. Pengemudi tidak boleh memiliki catatan kredit macet atau tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK dengan kolektibilitas (KOL) 5. Ini menjadi prasyarat agar mereka bisa mengakses berbagai kemudahan yang disediakan.

Soal teknis pendaftaran, Maman memastikan prosesnya akan dibuat semudah mungkin. Pendataan akan dilakukan secara otomatis melalui integrasi sistem, termasuk ke platform Sapa UMKM. "Kita akan bicarakan dengan aplikator, kita akan siapkan mekanisme yang sesimpel mungkin, semudah mungkin, dan tidak mengganggu aktivitas keseharian mereka. Jadi nanti seperti apa, pola dan mekanismenya tentunya nanti Pak Temmy dan teman-teman aplikator akan membicarakan itu," jelas Maman.

Status sebagai pelaku usaha mikro ini bersifat mengikat. Meski begitu, Maman tidak menutup kemungkinan adanya perubahan aspirasi di masa depan. "Iya (bersifat mengikat). Kalau memang ternyata nanti ada perubahan aspirasi yang lain. Tapi sampai sejauh ini kan, kita kan patokannya mendengarkan aspirasi dari teman-teman ojolnya. Kan nggak bisa kita abaikan juga, yang kerja mereka kok, yang bergerak mereka, yang beraktivitas mereka," tegasnya.

Saat ini pemerintah tengah menyiapkan payung hukum untuk kebijakan ini. Bentuknya adalah Peraturan Presiden (Perpres). Proses penyusunan masih berlangsung dan melibatkan koordinasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Perhubungan serta Kementerian Komunikasi dan Digital. "Berupa Perpres dulu kan, pastinya harus ada payung hukum itu kan. Nanti ini sedang digodok. Nanti tinggal kita turunkan melalui Perpres dasar itu. Apakah masing-masing Permen, kementerian bikin Permen, seperti apa. Tunggu aja," pungkas Maman.

Keputusan ini merupakan respons langsung terhadap keinginan mayoritas pengemudi ojol yang lebih memilih status wirausaha dibandingkan pekerja formal. Pemerintah kini tengah merancang aturan turunan agar kebijakan ini bisa segera diterapkan tanpa mengganggu aktivitas sehari-hari para pengemudi.

ojek onlinepelaku usaha mikroMaman AbdurrahmanKredit Usaha RakyatPeraturan Presidenfleksibilitaspendaftaran otomatis

Komentar

Memuat komentar...