Usulan Said Iqbal: Pajak JHT Dihapus

Guntur P. · 3 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Usulan Said Iqbal: Pajak JHT Dihapus

Gambar atau konten salah?

Penasihat khusus presiden untuk urusan ketenagakerjaan dan kesejahteraan buruh, Said Iqbal, bertemu langsung dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di kantor Kementerian Keuangan. Pertemuan itu membahas satu usulan utama: menghapus pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua atau JHT.

Said Iqbal memaparkan sejumlah poin kepada bendahara negara. Salah satu yang ditekankan adalah fungsi JHT sebagai tabungan sosial. Menurutnya, tabungan jenis ini tidak seharusnya diperlakukan sama seperti tabungan komersial yang dikenai pajak.

"Masa di tabungan sosial yang merupakan program negara untuk melindungi rakyatnya, melindungi buruh, pekerja dan karyawannya, dikenakan pajak di tabungannya," kata Said Iqbal di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Rabu, 08 Juli 2026.

Ia meminta tarif pajak JHT ditetapkan menjadi 0 persen. Selain itu, ia juga mengusulkan agar pajak progresif atas pencairan JHT dihapuskan. Pajak progresif ini, menurut Said, menjadi beban berat bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berkali-kali.

Seorang pekerja yang kena PHK, mencairkan JHT, lalu bekerja kembali, kemudian kena PHK lagi, akan dikenai pajak progresif saat mencairkan JHT untuk kedua kalinya. Said Iqbal menyebut tarifnya bisa bervariasi—0 persen, 5 persen, 15 persen, bahkan hingga 30 persen.

"Itu yang kawan-kawan keluhkan oleh para netizen itu, ada yang 0%, 5%, 15%, bahkan 30%," tuturnya.

Ia menambahkan, "Kan teman-teman pernah mendapat cerita pajak yang dikenakan oleh negara sampai seharga mobil, mungkin karena JHT-nya besar sekali, PHK yang kesekian kali. Kan ada itu, itu karena ada pajak progresif. Akhirnya saya meminta untuk dihapuskan pajak progresif, selain tadi pajak JHT-nya sendiri 0%."

Usulan lain yang disampaikan adalah menaikkan batas pencairan JHT yang bebas pajak. Saat ini, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009, pencairan hingga Rp 50 juta tidak dikenai pajak. Said Iqbal menilai batas itu sudah tidak relevan karena ditetapkan sekitar 17 tahun lalu.

Ia mengusulkan batas bebas pajak dinaikkan menjadi sekitar Rp 400 juta. Angka itu didapat dari perbandingan harga emas antara tahun 2009 dan 2026.

"Harga emas Rp 50 juta itu kalau kita bandingkan tahun 2009, 152 gram emas. Jadi kalau kita menggunakan tahun 2026, 152 gram emas itu Rp 400 juta. Jadi akan fair kalau orang yang terkena pajak JHT-nya Rp 400 juta ke atas," sebut Said Iqbal.

Bukan hanya JHT. Said Iqbal juga meminta pemerintah menghapus pajak atas tunjangan hari raya (THR), uang pesangon, dan manfaat pensiun. Menurutnya, semua komponen itu adalah bentuk perlindungan negara bagi pekerja. Tidak seharusnya dikenai pajak lagi.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara soal pertemuannya dengan Said Iqbal. Pertemuan yang berlangsung pagi hari itu, katanya, berjalan lancar. Said Iqbal menyampaikan berbagai keresahan dari kalangan pekerja yang terkena PHK dan persoalan lainnya.

"Saya pikir bagus tadi Pak Said mengungkapkan keresahan beberapa kalangan tenaga kerja yang kena PHK segala macam," ujar Purbaya di Tenis Indoor Senayan, Jakarta, Rabu, 08 Juli 2026.

Menanggapi usulan penghapusan pajak JHT, Purbaya mengatakan pemerintah akan mengkaji apakah keresahan itu bisa diakomodasi. Pemerintah akan melihat aturan yang berlaku, dampaknya terhadap penerimaan negara, dan dampaknya terhadap pihak yang terdampak.

"Saya pikir saya akan lihat peraturan seperti apa bisa diakomodasi, apakah permintaan Pak Said ini kita akan lihat peraturan yang ada dan apa dampaknya pendapatan saya maupun kedampak ekonomi orang yang kita bebaskan dari pajaknya," terang Purbaya.

Purbaya juga menyebutkan bahwa berdasarkan data yang dimiliki saat ini, sekitar 95 persen pekerja sudah tidak dikenai pajak penghasilan. Namun, klaim itu dibantah oleh Said Iqbal. Said menilai data tersebut belum akurat.

Oleh karena itu, Purbaya akan meminta data yang lebih lengkap kepada BPJS Ketenagakerjaan. Data itu akan menjadi dasar penyusunan kebijakan ke depan.

"Kalau saya lihat kan tadi 95% dari data yang ada ya, sudah tercover pajaknya nol. Tapi kata Pak Said datanya nggak terlalu akurat, jadi saya akan minta data lebih lengkap ke BPJS untuk melihat seperti apa datanya. Nanti kan kita berangkat dari data untuk landasan kedepannya," terang Purbaya.

Pertemuan ini menunjukkan bahwa persoalan pajak JHT masih menjadi perdebatan. Pemerintah mengklaim mayoritas pekerja sudah terbebas dari pajak, tetapi serikat buruh membantah data tersebut. Usulan kenaikan batas bebas pajak dari Rp 50 juta menjadi Rp 400 juta, jika direalisasikan, akan menjadi perubahan besar. Namun, keputusan akhir masih menunggu kajian lebih lanjut dari Kementerian Keuangan dan data dari BPJS Ketenagakerjaan.

pajak JHTpenghapusan pajakJaminan Hari TuaSaid IqbalPurbaya Yudhi Sadewabatas bebas pajakpajak progresif

Komentar

Memuat komentar...