Potongan Ojol 8% Tak Raup Pendapatan
Gambar atau konten salah?
Jakarta — Sudah satu minggu berlalu sejak kebijakan pemangkasan potongan aplikasi untuk pengemudi ojek online (ojol) resmi berlaku. Sejak 1 Juli 2026, berdasarkan kesepakatan antara pemerintah dan perusahaan aplikator transportasi online, potongan tersebut ditetapkan hanya sebesar 8%. Kebijakan ini juga sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Tapi, apa yang terjadi di lapangan? Ceritanya berbeda. Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, mengungkapkan bahwa potongan yang dirasakan pengemudi ojol masih jauh di atas angka 8%. "Potongan aplikasi 8% pada faktanya masih seperti potongan sebelumnya yang berkisar di atas 20%," kata Lily saat dihubungi pada Rabu, 8 Juli 2026.
Lily memberi contoh konkret. Ada satu kasus di mana konsumen membayar Rp 15.500 untuk satu perjalanan. Dari jumlah itu, aplikator memotong Rp 3.500 dengan rincian: Biaya Aplikasi sebesar Rp 2.500 dan Biaya Asuransi Rp 1.000. Sisa uang setelah potongan pertama adalah Rp 12.000. Nah, dari sisa Rp 12.000 ini, aplikator memotong lagi sebesar 8%, atau sekitar Rp 960. Jadi, pengemudi hanya menerima Rp 11.040. Total potongan yang dibebankan kepada pengemudi mencapai 29%.
Menurut Lily, seharusnya biaya aplikasi dan biaya asuransi dihapuskan. Tujuannya jelas: agar pengemudi transportasi online tidak mengalami pemotongan pendapatan dua kali dalam satu pesanan. "Hingga saat ini potongan komisi 8% ojol tidak berpengaruh pada peningkatan pendapatan pengemudi ojol," tegas Lily.
Akibatnya, pendapatan harian para pengemudi tidak mengalami kenaikan. Rata-rata, pendapatan driver masih berkisar antara Rp 50.000 hingga Rp 100.000 per hari. Padahal, biaya operasional minimal yang harus dikeluarkan mencapai Rp 75.000. Artinya, banyak pengemudi yang justru merugi.
Hal senada disampaikan oleh Ketua Umum Garda Indonesia, Igun Wicaksono. Ia menegaskan bahwa potongan 8% tidak serta merta dinikmati pengemudi. Pihaknya menemukan indikasi bahwa perusahaan aplikator menyesuaikan skema bisnis mereka melalui mekanisme algoritma dan berbagai komponen biaya layanan yang tidak langsung terlihat oleh pengemudi.
"Di antaranya berupa perubahan struktur tarif perjalanan, penyesuaian biaya layanan kepada konsumen, perubahan sistem pembagian order, hingga skema insentif yang semakin sulit dicapai. Akibatnya, manfaat pengurangan potongan aplikasi menjadi tidak dirasakan secara optimal oleh para pengemudi," papar Igun.
Igun memandang persoalan ini harus menjadi perhatian serius pemerintah sebagai regulator. Evaluasi menyeluruh diperlukan. Bukan hanya sekadar memeriksa kepatuhan terhadap angka potongan 8%, tetapi juga harus mencakup audit menyeluruh terhadap algoritma distribusi order, struktur tarif, komponen biaya layanan, skema promosi, serta seluruh mekanisme bisnis yang mempengaruhi pendapatan pengemudi.
"Regulasi tersebut harus mengatur secara jelas mengenai transparansi algoritma, formula tarif, komponen biaya layanan, mekanisme insentif, serta sistem pengawasan dan sanksi apabila ditemukan praktik yang mengurangi manfaat kebijakan pemerintah," tegas Igun.
Sementara itu, dari pihak aplikator, komitmen untuk menerapkan potongan 8% sudah disampaikan. Grab Indonesia, misalnya, menyatakan akan mulai mengimplementasikan bagi hasil sebesar 8% untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua, yaitu GrabBike. "Kebijakan ini akan berlaku efektif mulai 1 Juli 2026," ujar CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, dalam keterangan tertulis akhir Juni lalu. Neneng menyatakan langkah ini merupakan bentuk kepatuhan Grab Indonesia terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto, serta sejalan dengan semangat ekonomi kerakyatan.
Gojek juga mengumumkan hal yang sama. Mulai 1 Juli 2026, Gojek akan menerapkan potongan aplikasi sebesar 8% untuk layanan GoRide. "Mulai 1 Juli 2026, Gojek akan mengimplementasikan potongan aplikasi sebesar 8% untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua atau GoRide. Hal ini merupakan upaya kami untuk terus meningkatkan kesejahteraan para Mitra Pengemudi ojek online," kata Katherine Hindra Sutjahyo, Wakil Direktur Utama dan Deputi CEO GoTo.
Maxim Indonesia pun menyatakan telah resmi memberlakukan komisi aplikasi sebesar 8% dari setiap biaya perjalanan bagi seluruh mitra pengemudi layanan transportasi roda dua (Maxim Bike). Kebijakan itu berlaku mulai 1 Juli 2026 sebagai bentuk penyesuaian terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026. "Penerapan komisi aplikasi sebesar 8% merupakan bentuk penyesuaian terhadap regulasi pemerintah. Kami menghormati kebijakan tersebut dan berkomitmen menjaga keseimbangan antara keberlangsungan operasional perusahaan, kesejahteraan mitra pengemudi, serta keterjangkauan layanan bagi masyarakat," ujar Director Development Maxim Indonesia, Dirhamsyah.
Yang menarik, meskipun semua aplikator besar sudah berkomitmen, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa pengemudi masih belum merasakan manfaatnya. Potongan berlapis—biaya aplikasi, biaya asuransi, dan potongan 8%—membuat pendapatan mereka tetap rendah. Ini menunjukkan bahwa kebijakan potongan 8% saja tidak cukup. Perlu ada pengawasan ketat dan transparansi dari pemerintah agar kebijakan ini benar-benar berdampak pada kesejahteraan pengemudi, bukan hanya sekadar angka di atas kertas.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
BEI Hapus Tiga Kriteria Papan Pemantauan Khusus
Utang Pemerintah ke Taspen Capai Rp25,8 Triliun
OJK Usul Entitas Baru di PFII, Bukan dari Perusahaan Nasional
Diskon 50% Biaya E-Commerce untuk UMKM Berlaku 1 Agustus
UMKM Saldo Rp3 Triliun Ditahan, 500 Akun Diblokir
Menteri UMKM Bantah Pendapatan Ojol Turun
Berita Terbaru
Potongan Ojol 8% Tak Raup Pendapatan
Studi Baru Bantah CO2 Penyebab Utama Antartika Membeku
Nekat Bakar Rumah Mantan Mertua, Wanita di PALI Diamuk Warga
11 Galon Berisi Uang Dolar Disita dari Rumah Eks Pejabat Irak
Trans Hotel Diskon 20% untuk Liburan Sekolah
BMKG: Hanya Satu Wilayah Lampung Diguyur Hujan Ringan
Megawati Sampaikan Duka atas Wafatnya Ayatollah Khamenei