Operasi Gabungan di Lamongan Sita 3.040 Batang Rokok Ilegal
Gambar atau konten salah?
Sebuah operasi gabungan di Lamongan berhasil menyita ribuan batang rokok ilegal. Total ada 3.040 batang rokok yang diamankan petugas. Temuan ini terjadi di Kecamatan Pucuk. Sementara itu, tiga kecamatan lain yang menjadi sasaran operasi tidak menunjukkan adanya pelanggaran.
Operasi digelar pada 13 Juli 2026. Tim gabungan terdiri dari Satpol PP Lamongan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Gresik, Kejaksaan Negeri Lamongan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Lamongan, serta Bagian Perekonomian dan SDA Setda Lamongan. Mereka menyasar empat wilayah: Mantup, Kembangbahu, Sukodadi, dan Pucuk.
Hasilnya, hanya di Pucuk petugas menemukan pelanggaran. Rokok yang disita bukanlah rokok tanpa pita cukai sama sekali. Masalahnya ada pada ketidaksesuaian pita cukai yang digunakan.
Kasatpol PP Lamongan, Ahmad Edwin Anedi, menjelaskan detail temuan tersebut. "Dalam operasi ini penindakan difokuskan pada rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, pita cukai bekas, maupun rokok yang menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukannya. Temuan kali ini merupakan rokok bercukai, tetapi pita cukainya tidak sesuai peruntukannya," kata Edwin dalam keterangan resmi pada 15 Juli 2026.
Operasi ini bukan sekadar razia biasa. Edwin menegaskan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari pengawasan peredaran barang kena cukai ilegal. Ini juga bentuk sinergi antarinstansi. Tujuannya menekan peredaran rokok ilegal di Lamongan. Langkah ini punya dua sasaran utama: melindungi masyarakat dari rokok ilegal dan menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.
Semua barang bukti yang diamankan langsung diserahkan ke KPPBC TMP B Gresik. Pihak bea cukai akan melakukan penegahan dan pemeriksaan lebih lanjut. "Rokok ilegal hasil temuan akan ditegah oleh Kantor Bea Cukai Gresik untuk proses pemeriksaan. Kami berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan dampak peredaran rokok ilegal terus meningkat," pungkas Edwin.
Operasi ini menunjukkan bahwa pelanggaran cukai tidak selalu soal rokok tanpa pita. Kadang, pita cukai yang ada dipakai tidak pada tempatnya. Ini celah yang tetap merugikan negara dan perlu diawasi terus.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Ratusan Monyet Ekor Panjang Turun ke Pasar, Cari Makan
Guru SD di Sidoarjo Naik Perahu Demi Mengajar saat Banjir Rob
Messi Geser Mbappe di Puncak Top Skor Piala Dunia
Penyebab Karhutla: dari Hal Sepele hingga Bencana
KAI Bantah Penguntit Penumpang Wanita di Supas adalah Pegawai
Banjir Rob Kalianak Semakin Parah, Warga Minta Dam Dibangun
Berita Terbaru
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Pemerintah Hidupkan 45.000 Sumur Rakyat dan Sumur Tua
Proyek Sampah Jadi Listrik Bogor Raya 1 Mulai Dibangun
Pertamina Percepat Produksi Migas Demi Target 1 Juta Barel
Pertamina EP Buka Suara soal Kasus BUMD Bekasi
