Operasi Wirawaspada Temukan 3 WNA Tiongkok Melanggar Visa

Dani L. · 2 min baca · 3 bulan lalu · 79 dibaca
Bisik.id
Operasi Wirawaspada Temukan 3 WNA Tiongkok Melanggar Visa

Gambar atau konten salah?

Operasi Wirawaspada Serentak April 2026 dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya selama empat hari, mulai 07 April 2026 hingga 10 April 2026. Operasi gabungan ini menargetkan 12 titik pengawasan yang tersebar di Kota Surabaya, Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, dan Kota Mojokerto.

Hasil operasi tersebut mengungkap tiga Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian. Ketiganya terbukti melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan visa dan izin tinggal yang dimiliki.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, menjelaskan bahwa ketiga WNA tersebut masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut. Ia mengatakan, "Kami menemukan adanya ketidaksesuaian antara kegiatan yang dilakukan dengan izin tinggal yang dimiliki oleh ketiga warga negara asing tersebut. Saat ini masih kami dalami," ujar Agus saat konferensi pers di Kantor Imigrasi, Senin (13 April 2026).

Agus menambahkan, "Mereka ditangkap di wilayah Sidoarjo, Surabaya, dan wilayah Kabupaten Mojokerto," sambil menegaskan identitas ketiga WNA tersebut. Mereka masing-masing berinisial DJ (31), ZZ (47), dan ZY (30), berasal dari wilayah Hunan, Hebei, dan Chongqing di Tiongkok.

Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, Agus menegaskan, "Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, maka sesuai ketentuan yang berlaku, kami akan melakukan pendeportasian," tegasnya. Tindakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 75 ayat (2) juncto Pasal 122 huruf a, yang mengatur Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi.

Operasi Wirawaspada 2026 merupakan bagian dari arahan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memperkuat pengawasan terhadap orang asing, sekaligus mendukung keamanan negara dan kesejahteraan masyarakat. Imigrasi Surabaya terus berkoordinasi dengan instansi terkait melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) guna meningkatkan efektivitas pengawasan di lapangan.

Agus mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan keberadaan warga negara asing. Ia mengajak, "Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang melibatkan warga negara asing," pungkasnya.

Operasi ini menegaskan komitmen pihak imigrasi untuk menegakkan hukum keimigrasian secara konsisten, sekaligus mengingatkan publik akan pentingnya melaporkan aktivitas mencurigakan guna menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.

Operasi Wirawaspada 2026Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI SurabayaWNA TiongkokdeportasiKeimigrasianSidoarjoMojokerto

Komentar

Memuat komentar...