Pajak Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas, Peraturan 11/2026 Diubah
Gambar atau konten salah?
Surabaya, 22 April 2026 – Pemerintah telah mengubah Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 11 tahun 2026, sehingga kendaraan listrik tidak lagi dikecualikan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Perubahan ini menandai langkah baru dalam pengelolaan pajak kendaraan di Indonesia.
Di Surabaya, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, menjelaskan bahwa pemerintah masih meninjau kebijakan pajak untuk mobil listrik. Ia menegaskan, “Lagi dikaji ya. Jadi kalau semakin banyak mobil listrik ya otomatis yang punya penghasilannya menengah ke atas. Kalau semakin green economy, ya otomatis semakin banyak mobil listrik, maka punya kewajiban (bayar pajak).”
Adhy menyoroti perbedaan penggunaan kendaraan listrik antara Jawa Timur dan Jakarta. “Penggunaan kendaraan listrik di Jawa Timur dan di Jakarta berbeda jauh. Di Jakarta, sudah banyak pengendara menggunakan kendaraan listrik baik itu roda dua dan empat,” ujarnya. Ia menambahkan, “Sementara di Jatim yang menggunakan sepeda motor listrik justru lebih banyak digunakan di sektor UMKM.”
Dengan demikian, Adhy sedang menilai kemungkinan keringanan pajak bagi sepeda motor listrik yang mendukung UMKM. Ia menyatakan, “Contoh mobil mewah, masak nggak mau bayar, tapi kita memastikan kalau di Jakarta motor listrik buat kerja, kalau di sini malah lebih banyak buat UMKM, maka kita tolerir.”
Adhy juga mengamati bahwa pengguna mobil listrik roda empat di Jawa Timur cenderung berada di golongan menengah ke atas. Ia menegaskan, “Kalau di sini mobil listrik mobil bagus‑bagus, mobil mewah, dan biasanya mobil kedua. Ya kita harap tetap bayar pajak, kita dukung kebijakan Presiden terkait green economy dan sebagainya.”
Ia menutup pernyataannya dengan menyoroti bahwa meski mobil listrik akan dikenai pajak, tarifnya tidak akan setinggi mobil berbahan bakar minyak. “Jadi tetap tidak penuh seperti mobil BBM. Kami sedang memulai dan koordinasi dengan provinsi lain, supaya tidak terjadi perbedaan,” tandasnya.
Perubahan ini menandai pergeseran kebijakan pajak kendaraan listrik di Jawa Timur, menyesuaikan antara kebutuhan ekonomi, lingkungan, dan keuangan daerah.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Ratusan Monyet Ekor Panjang Turun ke Pasar, Cari Makan
Guru SD di Sidoarjo Naik Perahu Demi Mengajar saat Banjir Rob
Messi Geser Mbappe di Puncak Top Skor Piala Dunia
Penyebab Karhutla: dari Hal Sepele hingga Bencana
KAI Bantah Penguntit Penumpang Wanita di Supas adalah Pegawai
Banjir Rob Kalianak Semakin Parah, Warga Minta Dam Dibangun
