Pajak Kijang Innova 2026: Reborn & Zenix Sekitar Rp 7 Juta
Gambar atau konten salah?
Di Jakarta, kendaraan Kijang Innova Reborn Diesel dan Innova Zenix keluaran tahun 2026 dikenai pajak tahunan yang hampir sama, yakni mulai dari sekitar Rp 7 juta. Meski keduanya berasal dari satu merek, perbedaan varian membuat tarif pajak berbeda.
Pajak kendaraan bermotor dihitung berdasarkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (DP PKB). Salah satu komponen utama DP PKB adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). NJKB ini diatur dalam Permendagri no. 11 tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat. Untuk model yang dibahas, NJKB Kijang Innova Zenix sekarang dimulai dari Rp 336 juta, sementara Kijang Innova Reborn Diesel dimulai dari Rp 327 juta.
Berikut cara menghitung pajak tahunan:
1. Hitung DP PKB dengan menambahkan tarif pajak kendaraan (2 %) ke NJKB. 2. Kalikan DP PKB dengan tarif PKB (2 %) untuk mendapatkan nilai PKB. 3. Tambahkan Sumbangan Wajib Dana Kesejahteraan Lain‑Lain (SWDKLLJ) sebesar Rp 143 ribu. 4. Hasil akhir adalah pajak tahunan.
Berikut rincian pajak untuk setiap varian Kijang Innova Reborn Diesel dan Innova Zenix tahun 2026:
Pajak Kijang Innova Reborn Diesel
- Model M/T
- NJKB: Rp 327 juta
- DP PKB: Rp 343,35 juta
- PKB: 2 % × 343,35 juta = Rp 6,867 juta
- Pajak tahunan: 6,867 juta + 143 ribu = Rp 7,01 juta
- Model A/T
- NJKB: Rp 342 juta
- DP PKB: Rp 359,1 juta
- PKB: 2 % × 359,1 juta = Rp 7,182 juta
- Pajak tahunan: 7,182 juta + 143 ribu = Rp 7,325 juta
Pajak Kijang Innova Zenix
- Model GN
- NJKB: Rp 336 juta
- DP PKB: Rp 352,8 juta
- PKB: 2 % × 352,8 juta = Rp 7,056 juta
- Pajak tahunan: 7,056 juta + 143 ribu = Rp 7,199 juta
- Model VN
- NJKB: Rp 375 juta
- DP PKB: Rp 393,75 juta
- PKB: 2 % × 393,75 juta = Rp 7,875 juta
- Pajak tahunan: 7,875 juta + 143 ribu = Rp 8,018 juta
- Model G Hybrid
- NJKB: Rp 373 juta
- DP PKB: Rp 391,65 juta
- PKB: 2 % × 391,65 juta = Rp 7,833 juta
- Pajak tahunan: 7,833 juta + 143 ribu = Rp 7,976 juta
- Model V Hybrid
- NJKB: Rp 423 juta
- DP PKB: Rp 444,15 juta
- PKB: 2 % × 444,15 juta = Rp 8,883 juta
- Pajak tahunan: 8,883 juta + 143 ribu = Rp 9,026 juta
- Model Q Hybrid
- NJKB: Rp 485 juta
- DP PKB: Rp 509,25 juta
- PKB: 2 % × 509,25 juta = Rp 10,185 juta
- Pajak tahunan: 10,185 juta + 143 ribu = Rp 10,328 juta
Tarif PKB yang digunakan di sini adalah tarif 2 % untuk kepemilikan pertama di Jakarta. Besar pajak dapat berubah jika kendaraan tidak terdaftar di Jakarta atau tidak menjadi milik pertama. Dengan demikian, meski model Reborn dan Zenix memiliki tarif dasar yang serupa, variasi varian dan nilai jual mempengaruhi total pajak tahunan yang harus dibayar.
Perhitungan ini memberi gambaran jelas bagi pemilik kendaraan atau calon pembeli mengenai biaya tahunan yang harus dipertimbangkan. Pajak kendaraan di Jakarta tetap menjadi faktor penting dalam perencanaan keuangan, terutama bagi kendaraan baru dengan nilai jual tinggi. Dengan memahami komponen NJKB, DP PKB, dan tarif PKB, konsumen dapat menghitung pajak secara tepat sebelum membeli atau mendaftarkan kendaraan baru.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Perempuan Surabaya Unggah Video tentang Batalnya Pernikahan
Pemerintah Sesuaikan Tarif Pajak Baru, Dampak Terbuka
Piala Dunia 2026: Jerman vs Curacao, Belanda vs Jepang
GERD: Risiko Jika Tidak Diobati Bisa Berujung Fatal
Turis Singapura Terkejut Tagihan 902 Ringgit Ikan Patin
Subaru Rilis Sambar Van Baru dengan Fitur Keamanan
