Pansus Pasuruan Hentikan Pembangunan Perumahan Gunung Arjuno

Hari W. · 2 min baca · 3 bulan lalu · 119 dibaca
Bisik.id
Pansus Pasuruan Hentikan Pembangunan Perumahan Gunung Arjuno

Gambar atau konten salah?

Panitia Khusus (Pansus) real estate Pasuruan menilai rencana pembangunan perumahan di lereng Gunung Arjuno‑Welirang menimbulkan masalah prosedural dan substansi. Setelah enam bulan diskusi melibatkan dinas terkait dan para ahli, Pansus memutuskan untuk menghentikan proyek secara total atau menempatkannya dalam moratorium permanen.

Ketua Pansus, Sugiyanto, menegaskan keputusan tersebut berlandaskan hasil kajian mendalam. Ia menyatakan, “Kami merekomendasikan kepada bupati untuk menghentikan secara total atau moratorium permanen. Karena dari hasil kajian, proyek ini bermasalah secara prosedur maupun substansi,” kata Sugiyanto dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan pada Senin, 20 April 2026.

Rekomendasi Pansus mencakup pencabutan atau pembatalan semua izin yang telah diterbitkan, termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), bila terbukti bertentangan dengan peraturan. Pansus juga menyerukan agar fungsi kawasan diubah menjadi zona lindung dan daerah resapan air. Status tata ruang diharapkan kembali dari zona permukiman (kuning) menjadi zona hijau melalui evaluasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Selain itu, Pansus meminta koordinasi dengan Kementerian Kehutanan untuk meninjau ulang proses pelepasan kawasan hutan. “Pansus juga merekomendasikan pemerintah daerah berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan untuk meninjau ulang proses yang telah berjalan, termasuk terkait mekanisme pelepasan kawasan hutan,” terangnya.

Rekomendasi ini juga mempertimbangkan penolakan warga Kecamatan Prigen terhadap rencana pembangunan. Sugiyanto menekankan bahwa aspirasi masyarakat menjadi faktor penting dalam pengambilan keputusan. Ia menambahkan, “Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Itu yang menjadi dasar kami dalam menyusun rekomendasi ini,” imbuh Sugiyanto.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menyatakan bahwa hasil paripurna akan segera ditindaklanjuti. Ia menjanjikan bahwa rekomendasi akan dibahas di tingkat pimpinan DPRD dan kemudian diserahkan kepada bupati sebagai bahan tindak lanjut. “Rekomendasi ini akan kami bahas di tingkat pimpinan DPRD untuk kemudian diserahkan kepada bupati sebagai bahan tindak lanjut,” kata Samsul.

Dengan langkah ini, pihak berwenang berupaya menyeimbangkan kebutuhan pengembangan properti dengan perlindungan lingkungan dan kepentingan warga setempat.

PansusperumahanGunung Arjuno‑WelirangmoratoriumPKKPRzona lindungKementerian Kehutanan

Komentar

Memuat komentar...