Pariwisata Belanda Tuntut Peninjauan Pajak Penerbangan

Ratna D. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 79 dibaca
Bisik.id
Pariwisata Belanda Tuntut Peninjauan Pajak Penerbangan

Gambar atau konten salah?

Para pelaku industri pariwisata dan maskapai di Belanda mengajukan permintaan kepada pemerintah Belanda untuk meninjau kembali rencana kenaikan pajak penerbangan. Mereka menilai kebijakan tersebut dapat membuat biaya liburan menjadi lebih mahal dan memberatkan masyarakat.

Survei yang dilakukan oleh Markteffect pada 20 Mei 2026 melibatkan 1.000 responden. Hasilnya menunjukkan bahwa sekitar dua pertiga warga Belanda khawatir perjalanan udara menjadi tidak terjangkau. Sebanyak 71 % responden juga menilai transportasi udara seharusnya tetap dapat diakses oleh masyarakat berpenghasilan rendah.

Menanggapi temuan tersebut, Asosiasi Agen Perjalanan dan Operator Tur Belanda (ANVR) meluncurkan kampanye bernama 'Gelijke Vliegtaks', yang berarti pajak penerbangan yang setara. Kampanye ini didukung oleh perusahaan besar seperti TUI, Corendon, Transavia, dan KLM.

Direktur ANVR, Frank Radstake, menekankan bahwa liburan tahunan merupakan momen penting bagi banyak keluarga untuk beristirahat dan berkumpul bersama. “Pada 2027, pajak penerbangan jarak jauh di Belanda akan naik dari sekitar 30 euro (Rp 618 ribu) menjadi 72 euro (Rp 1,4 juta) per tiket. Kenaikan 140 persen itu menjadi beban besar bagi wisatawan, terutama jika dibandingkan dengan negara tetangga,” ujar Radstake.

ANVR menilai kebijakan pajak penerbangan sebaiknya diterapkan secara merata di tingkat Uni Eropa agar tidak ada negara yang memberlakukan tarif jauh lebih tinggi dibanding lainnya. Menurut ANVR, mulai 2027 keluarga beranggotakan empat orang yang bepergian dari Belanda ke Turki bisa mengeluarkan lebih dari 190 euro (Rp 4 juta) hanya untuk pajak penerbangan. Sementara jika berangkat dari Belgia, biaya pajaknya diperkirakan hanya sekitar 40 euro (Rp 842 ribu) untuk perjalanan serupa.

Radstake menilai kondisi tersebut dapat membuat warga Belanda memilih terbang dari negara tetangga demi mendapatkan biaya perjalanan yang lebih murah. “Perbedaannya memang tidak selalu terlihat langsung oleh konsumen, tetapi tambahan biaya itu akan sangat terasa bagi individu maupun keluarga,” katanya.

Presiden dan CEO KLM, Marjan Rintel, juga menilai kenaikan pajak itu berpotensi membuat wisatawan meninggalkan bandara-bandara di Belanda. “Wisatawan Belanda akan terbebani secara finansial atau memilih berangkat dari bandara di luar negeri,” ungkap Rintel. “Itu tidak memberi manfaat bagi iklim dan jika wisatawan serta pelaku bisnis pergi, sejumlah rute penerbangan bisa hilang. Rencana ini perlu dipertimbangkan kembali agar pajak penerbangan Belanda tetap sejalan dengan negara-negara tetangga,” lengkapnya.

ANVR menegaskan bahwa kebijakan pajak penerbangan sebaiknya diatur secara seragam di seluruh Uni Eropa. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi ketimpangan tarif yang dapat merugikan konsumen dan menurunkan daya tarik bandara domestik.

Dengan data survei dan perhitungan biaya yang jelas, para pelaku industri menegaskan bahwa kenaikan pajak ini dapat menciptakan ketidaksetaraan biaya perjalanan di antara negara-negara Eropa. Dampaknya tidak hanya dirasakan secara finansial, tetapi juga dapat mengurangi frekuensi penerbangan domestik dan menurunkan kontribusi ekonomi sektor pariwisata Belanda.

Pajak PenerbanganANVRGelijke VliegtaksKenaikan 140%Pariwisata BelandaUni EropaKLM

Komentar

Memuat komentar...