Parkir Merdeka Medan: Tarik Besar, Jukir Liar Dituntut

Bambang W. · 2 min baca · 3 bulan lalu · 74 dibaca
Bisik.id
Parkir Merdeka Medan: Tarik Besar, Jukir Liar Dituntut

Gambar atau konten salah?

Di Lapangan Merdeka Medan, para warga seringkali dihadapkan pada tarif parkir yang melebihi ketentuan resmi. Hal ini terjadi terutama saat acara Car Free Day (CFD) dan Car Free Night (CFN). Warga yang biasa memarkir di sekitar Posbloc, salah satunya bernama Isma, mengeluhkan praktik jukir liar yang menuntut bayaran lebih tinggi.

Isma, yang sering memarkir di kawasan tersebut, mengatakan, “Kalau lagi car free day dan car free night itu harga parkir dinaikkan hampir seratus persen. Sepeda motor diminta Rp 5.000, dan mobil diminta Rp 10.000, apalagi yang di sekitar Posbloc ini.” Wawancara ini berlangsung Kamis, 16 April 2026.

Menurut Isma, para jukir liar biasanya membuka lahan parkir di tempat yang tidak sesuai. Ia menambahkan, “Kadang kalau parkir sudah penuh yang di tepi jalan, mereka mengambil lahan yang di depan bank swasta, nah itu jukirnya biasanya enggak pakai rompi dan bed nama.”

Selain itu, Isma menyoroti kurangnya karcis parkir yang diberikan kepada pengunjung. Ia berkata, “Kita tanya karcisnya mana mereka enggak bisa jawab. Kadang walaupun sudah pakai rompi dan bed nama, karcis enggak ada dikasih.”

Ia berharap Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan dapat meningkatkan pengawasan di berbagai fasilitas umum. “Harusnya ada pegawai Dishub yang berjaga di lahan parkir yang disediakan, apalagi Lapangan Merdeka yang ada di pusat kota. Jadi tidak sampai ada jukir liar yang mengutip sembarangan,” ujarnya.

Di sisi lain, Humas Dishub Medan, Ali Hanafi, menyatakan bahwa pihaknya telah menurunkan tim gabungan untuk menindaklanjuti keluhan warga. “Tim gabungan dari Dishub Medan dan Kecamatan Medan Barat (dipimpin langsung oleh Camat Medan Barat) turun ke lapangan setelah viralnya keluhan warga mengenai tarif parkir kendaraan roda dua sebesar Rp 3.000, padahal retribusi resmi adalah Rp 2.000,” jelasnya.

Ali Hanafi menegaskan bahwa tarif retribusi parkir di pinggir jalan untuk sepeda motor adalah Rp 2.000 dan mobil Rp 4.000, sesuai aturan yang berlaku. Ia mengimbau warga untuk meminta karcis resmi dan melaporkan jika ada jukir yang meminta tarif lebih atau tidak menggunakan atribut lengkap.

Masalah ini menyoroti perlunya pengawasan ketat dan penegakan aturan parkir di area publik. Dengan adanya pengawasan yang lebih baik, diharapkan warga tidak lagi terjebak pada praktik tidak adil dan dapat menikmati fasilitas parkir dengan aman dan teratur.

ParkirJukir LiarCar Free DayDishubKarcis ParkirTarif ParkirLapangan MerdekaPengawasan

Komentar

Memuat komentar...