Pasar Beriman Tomohon Batasi Satwa Liar, Baru 2024

Rizki W. · 2 min baca · 3 jam lalu · 10 dibaca
Bisik.id
Pasar Beriman Tomohon Batasi Satwa Liar, Baru 2024

Gambar atau konten salah?

Pasar Beriman Tomohon, yang terletak di Sulawesi Utara, dikenal sebagai salah satu pasar paling unik dan sekaligus kontroversial di Indonesia. Selain menjual kebutuhan pokok seperti sayuran, ikan, dan daging ternak, pasar ini juga menjadi pusat perdagangan berbagai satwa ekstrem.

Keberadaan pasar yang sering disebut “pasar ekstrem” menarik perhatian wisatawan domestik maupun mancanegara. Namun, semakin banyak orang yang memusatkan perhatian pada perdagangan satwa liar di Tomohon karena kaitannya dengan isu konservasi dan kesehatan.

Praktik perdagangan satwa liar di pasar ini kini mengalami perubahan. Beberapa hewan yang dulu dijual bebas kini dibatasi, dan ada upaya untuk menjual hewan secara legal. Pemerintah daerah mulai menerapkan regulasi yang lebih ketat untuk melindungi satwa yang terancam.

Di antara hewan yang paling terkenal di pasar ini adalah kelelawar buah, atau paniki, yang sering dijual dalam kondisi utuh. Hewan ini biasanya dimasak dengan santan dan rempah-rempah pedas untuk masakan tradisional. Setelah pandemi COVID‑19, perdagangan kelelawar mendapat perhatian lebih karena risiko penyakit zoonosis.

Hewan ini, Pteropus pumilus, masuk daftar satwa dilindungi Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018. Status perlindungan ini menandai pentingnya menjaga populasi kelelawar buah, yang memiliki peran ekologis penting.

Ular piton juga sering ditemukan di pasar tersebut. Daging ular dipercaya memiliki cita rasa khas dan dapat diolah menjadi sate, rica‑rica, tumisan, atau digoreng kering. Meskipun tidak tergolong satwa dilindungi, konsumsi ular tetap dibatasi untuk menjaga keseimbangan ekosistem.

Penjualan anjing dan kucing untuk konsumsi di Pasar Beriman Tomohon telah lama menuai kontroversi. Pada 01 Juli 2023, pemerintah kota Tomohon secara resmi menghentikan perdagangan daging anjing. Keputusan ini diambil setelah tekanan dari organisasi kesejahteraan hewan, pertimbangan kesehatan masyarakat, dan isu rabies. Larangan yang sama juga berlaku untuk daging kucing.

Salah satu satwa yang paling kontroversial adalah monyet hitam Sulawesi atau yaki (Macaca nigra). Satwa endemik Sulawesi ini berstatus Kritis (Critically Endangered) menurut International Union for Conservation of Nature (IUCN). Populasinya terus menurun akibat hilangnya habitat dan perburuan untuk konsumsi. Praktik penjualan yaki untuk konsumsi kini diawasi ketat, dan secara hukum perdagangan yaki dilarang serta dianggap ilegal.

Selain yaki, anoa juga pernah dilaporkan muncul dalam perdagangan daging liar di Sulawesi. Anoa, mamalia endemik Sulawesi yang sering disebut “kerbau kerdil”, masuk dalam daftar satwa yang dilindungi pemerintah Indonesia. Statusnya tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999. Populasinya terus menurun akibat perburuan dan kerusakan habitat, sehingga segala bentuk perdagangan komersialnya dilarang. IUCN Red List juga melarang perdagangan anoa.

Perubahan regulasi ini menunjukkan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan tradisi pasar dengan perlindungan satwa. Dengan menegakkan larangan perdagangan satwa terancam, pasar Beriman Tomohon berpotensi menjadi contoh bagaimana pasar tradisional dapat beradaptasi dengan kebijakan konservasi tanpa mengorbankan identitasnya.

Pasar Beriman TomohonSatwa LiarKelelawar BuahYaki SulawesiAnoaRegulasi LingkunganKonservasiIUCN

Komentar

Memuat komentar...