Pembatasan media sosial anak di bawah 16 tahun berlaku
Gambar atau konten salah?
28 Maret 2026 menjadi hari ketika Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mulai menerapkan pembatasan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Aturan ini bersumber dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang dikenal sebagai PP Tunas.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa tujuan utama pembatasan ini adalah agar anak memiliki kesiapan mental sebelum terjun ke dunia digital. Ia menekankan bahwa keputusan ini tidak bersifat sepihak, melainkan hasil diskusi panjang dengan psikolog, pemerhati tumbuh kembang anak, dan berbagai penelitian tentang dampak media sosial pada perkembangan anak.
"Usia yang dinilai paling tepat untuk mulai mengakses media sosial adalah sekitar 16 tahun. Ini bukan keputusan sepihak pemerintah, tetapi hasil diskusi panjang dengan para psikolog, pemerhati tumbuh kembang anak, serta berbagai penelitian mengenai dampak media sosial terhadap perkembangan anak,"
Dengan aturan ini, anak yang belum mencapai usia 16 tahun tidak diizinkan membuat akun di sejumlah platform media sosial. Setiap platform diharuskan menerapkan verifikasi usia secara ketat. Platform-platform yang terdaftar dalam larangan meliputi:
"Pemerintah menginstruksikan semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Saya tegaskan tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan untuk dapat beroperasi di Indonesia. Tidak boleh ada kompromi,"
Menteri juga menegaskan bahwa manfaat pembatasan ini mencakup perlindungan anak dari konten berbahaya, cyberbullying, eksploitasi, dan kecanduan media sosial. Ia mengajak orang tua untuk turut serta menegakkan aturan ini demi kebaikan anak.
Khususnya pada masa liburan Lebaran, Menkomdigi berharap komunikasi antara orang tua dan anak menjadi lebih intens. "Mungkin selama libur Lebaran ini adalah waktu yang baik untuk berbicara dari hati ke hati antara orang tua dan anak untuk mulai melakukan persiapan,"
Dengan langkah ini, pemerintah menegaskan tidak ada ruang kompromi bagi platform digital yang ingin beroperasi di Indonesia. Keterlibatan orang tua menjadi kunci dalam menegakkan batasan usia dan melindungi generasi muda dari risiko yang melekat pada dunia maya.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait