Pemerintah Batasi Kenaikan Harga Tiket Pesawat 9-13%
Gambar atau konten salah?
Pemerintah Indonesia menetapkan batasan kenaikan harga tiket pesawat domestik hanya antara 9% hingga 13% meski harga avtur terus naik. Kebijakan ini bertujuan menjaga tarif penerbangan tetap terjangkau bagi masyarakat.
Untuk mencapai target tersebut, pemerintah menyiapkan beberapa langkah. Salah satunya adalah memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah, yakni PPN DTP sebesar 11% untuk tiket pesawat angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi. Insentif ini diharapkan dapat menurunkan beban biaya bagi maskapai dan penumpang.
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa total anggaran yang dialokasikan selama dua bulan diperkirakan sekitar Rp 2,6 triliun. Anggaran tersebut akan digunakan untuk menutupi biaya PPN DTP dan mekanisme lain yang mendukung kebijakan penetapan harga tiket.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap kenaikan harga tiket tetap berada dalam kisaran yang telah ditetapkan, sekaligus mengurangi dampak kenaikan harga avtur pada biaya operasional maskapai.
Secara keseluruhan, kebijakan ini menandai upaya pemerintah untuk menyeimbangkan antara kebutuhan maskapai dan kepentingan konsumen di tengah kondisi harga bahan bakar yang terus meningkat.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Promo Akhir Juli: Tiket Trans Studio Cibubur Mulai Rp398 Ribu
Piala Dunia 2026 Gagal Tarik Lonjakan Wisatawan
'Timuran di Bekasi' Hadirkan Musik Santai dan Games Seru
Nemuru Ciawi Siapkan Paket Liburan Sekolah Anak
Bandara Husein Sastranegara Resmi Jadi Bandara Internasional
13 Terluka dalam Lari Banteng San Fermin
Berita Terbaru
Harga Batu Bara Juli 2026 Naik di Sebagian Besar Kategori
Iran Minta Houthi Siap Tutup Laut Merah, Dua Jalur Minyak Terancam
Pertamina Bantah Keras Transporter Mogok Salurkan BBM
Penjualan Batu Bara Sitaan Negara Raup Rp20 Miliar
Antrean SPBU Sumut Mulai Normal, Stok BBM Aman
Antrean BBM di Medan Mulai Terurai
Harga Minyak RI Anjlok Drastis ke US$83,45 per Barel
Serangan Iran di Selat Hormuz, Lalu Lintas Kapal Anjlok
MSCI Perketat Aturan Saham 'Murah' Mulai Agustus 2026
