Pemerintah Buka Usia SD Baru, 6 Tahun Bisa Daftar SPMB 2026

Endah K. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 108 dibaca
Bisik.id
Pemerintah Buka Usia SD Baru, 6 Tahun Bisa Daftar SPMB 2026

Gambar atau konten salah?

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah, menyoroti perubahan batas minimal usia murid baru jenjang SD dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.

Ia menyatakan, "Terkait usia peserta didik, Pak Menteri kalau tidak salah sudah memberikan keringanan yang terkait usia tidak lagi harus tujuh (7) tahun. Jadi, kita berterima kasih (dan) mengapresiasi atas kebijakan yang diluncurkan terkait dengan usia," kata Himmatul pada acara Penandatanganan Komitmen Bersama SPMB RAMAH 2026/2027 yang ditayangkan secara daring melalui YouTube Kemendikdasmen, 21 Mei 2026.

Himmatul mengungkapkan bahwa ia pernah menerima protes mengenai usia penerimaan murid baru. Beberapa anak berhenti sekolah karena tidak diterima karena faktor usia. Masalah ini juga dibahas dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Dalam revisi terbaru, diatur bahwa usia tidak lagi menjadi penghalang bagi murid masuk sekolah.

Ia menambahkan, "Di RUU yang sedang kami revisi juga sudah memantapkan bahwa usia tidak lagi menjadi penghalangan untuk mereka masuk dalam lingkungan pendidikan," paparnya. Menurutnya, kecerdasan anak sangat bervariasi. Ia menegaskan, "Ada yang sudah jenius di usia dini, baik itu lima atau enam tahun. Ada yang sudah siap, jadi memang tidak boleh lagi kita menghalangi," tegas Himmatul.

Namun, bagi murid SD usia dini, masih ada ketentuan tambahan. "Kami menekankan bahwa seluruh persyaratan tersebut diverifikasi secara profesional berbasis data yang akurat agar tidak membuka ruang manipulasi," tambahnya. Kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Jika rekomendasi dari psikolog tidak tersedia, rekomendasi dapat diberikan oleh dewan guru satuan pendidikan terkait.

SPMB 2026 masih mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen RI) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. Aturan tersebut menetapkan batas usia calon murid di setiap jenjang pendidikan:

  • TK: paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun untuk kelompok A.
  • Kelompok B: paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun.
  • SD: usia 7 tahun pada 1 Juli 2026.

Calon murid berusia 6 tahun pada 1 Juli 2026 dapat mendaftar SPMB. Usia paling rendah dapat dikecualikan menjadi 5 tahun 6 bulan per 1 Juli 2026 bagi calon murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis.

Calon murid berusia 7 tahun ke atas akan diprioritaskan. SMP memiliki batas usia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2026, sedangkan SMA/SMK memiliki batas maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2026.

Persyaratan usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisasi oleh lurah, kepala desa, atau pejabat setempat sesuai domisili calon murid.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berusaha menyesuaikan sistem pendidikan dengan perkembangan kemampuan anak. Kebijakan tersebut diharapkan dapat membuka peluang bagi anak yang lebih muda namun memiliki potensi tinggi, sekaligus menjaga standar pendidikan melalui verifikasi profesional.

SPMB 2026usia minimal murid SDHimmatul AliyahRUU Sisdiknasverifikasi profesional

Komentar

Memuat komentar...