Pemerintah Buka Usia SD Baru, 6 Tahun Bisa Daftar SPMB 2026
Gambar atau konten salah?
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah, menyoroti perubahan batas minimal usia murid baru jenjang SD dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.
Ia menyatakan, "Terkait usia peserta didik, Pak Menteri kalau tidak salah sudah memberikan keringanan yang terkait usia tidak lagi harus tujuh (7) tahun. Jadi, kita berterima kasih (dan) mengapresiasi atas kebijakan yang diluncurkan terkait dengan usia," kata Himmatul pada acara Penandatanganan Komitmen Bersama SPMB RAMAH 2026/2027 yang ditayangkan secara daring melalui YouTube Kemendikdasmen, 21 Mei 2026.
Himmatul mengungkapkan bahwa ia pernah menerima protes mengenai usia penerimaan murid baru. Beberapa anak berhenti sekolah karena tidak diterima karena faktor usia. Masalah ini juga dibahas dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Dalam revisi terbaru, diatur bahwa usia tidak lagi menjadi penghalang bagi murid masuk sekolah.
Ia menambahkan, "Di RUU yang sedang kami revisi juga sudah memantapkan bahwa usia tidak lagi menjadi penghalangan untuk mereka masuk dalam lingkungan pendidikan," paparnya. Menurutnya, kecerdasan anak sangat bervariasi. Ia menegaskan, "Ada yang sudah jenius di usia dini, baik itu lima atau enam tahun. Ada yang sudah siap, jadi memang tidak boleh lagi kita menghalangi," tegas Himmatul.
Namun, bagi murid SD usia dini, masih ada ketentuan tambahan. "Kami menekankan bahwa seluruh persyaratan tersebut diverifikasi secara profesional berbasis data yang akurat agar tidak membuka ruang manipulasi," tambahnya. Kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Jika rekomendasi dari psikolog tidak tersedia, rekomendasi dapat diberikan oleh dewan guru satuan pendidikan terkait.
SPMB 2026 masih mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen RI) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. Aturan tersebut menetapkan batas usia calon murid di setiap jenjang pendidikan:
- TK: paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun untuk kelompok A.
- Kelompok B: paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun.
- SD: usia 7 tahun pada 1 Juli 2026.
Calon murid berusia 6 tahun pada 1 Juli 2026 dapat mendaftar SPMB. Usia paling rendah dapat dikecualikan menjadi 5 tahun 6 bulan per 1 Juli 2026 bagi calon murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis.
Calon murid berusia 7 tahun ke atas akan diprioritaskan. SMP memiliki batas usia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2026, sedangkan SMA/SMK memiliki batas maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2026.
Persyaratan usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisasi oleh lurah, kepala desa, atau pejabat setempat sesuai domisili calon murid.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berusaha menyesuaikan sistem pendidikan dengan perkembangan kemampuan anak. Kebijakan tersebut diharapkan dapat membuka peluang bagi anak yang lebih muda namun memiliki potensi tinggi, sekaligus menjaga standar pendidikan melalui verifikasi profesional.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Ancaman Bom di Sekolah Jakarta, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
MPLS Digelar, Menteri Peringatkan Bahaya Perundungan Anak
Cerita Orang Tua di Hari Pertama MPLS SD
Mendikdasmen Resmi Larang Perpeloncoan di MPLS 2026
Pratikno: Sekolah Harus Aman dan Nyaman
MPLS TK/PAUD 2026 Fokus Bermain, Bukan Belajar
Berita Terbaru
Tiga Tersangka OTT KPK, Sukoharjo Tunjuk Plt
Kumpulan Doa Belajar Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Gapasdap Desak Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk Masuk PSN
5 Kreasi Bubur Ayam Unik di Indonesia
4 Skenario Final Piala Dunia 2026: Semua Juara Lama
Ancaman Bom di Sekolah Jakarta, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
Enam Maskapai Siap Terbang dari Bandara Husein Bandung Lagi
