Pemerintah Daerah Wajib WFH Jumat, Bantu Efisiensi Energi

Bayu K. · 2 min baca · 3 bulan lalu · 105 dibaca
Bisik.id
Pemerintah Daerah Wajib WFH Jumat, Bantu Efisiensi Energi

Gambar atau konten salah?

Surat Edaran (SE) 800.1.5/3349/SJ telah dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. Surat tersebut menegaskan transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintah daerah. Salah satu inisiatif utama adalah pelaksanaan work from home (WFH) setiap hari Jumat.

Di Sumatera Utara, Plt Kepala Badan Kepegawaian Sumut Chusnul Fanany Sitorus mengungkapkan bahwa pemerintah provinsi sedang menyiapkan detail teknis pelaksanaan WFH. “Kita sudah terima surat edarannya, ini lagi membahas tentang teknis‑teknisnya dalam rangka penghematan energi ini,” ujarnya pada Kamis, 02 April 2026. Ia menambahkan, “Dalam surat edaran itu kan ada yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah, jadi itu yang sedang kami bahas.”

SE tersebut mengatur bahwa ASN di lingkungan pemerintah daerah dapat menjalankan tugas kedinasan melalui kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH). Menurut Tito, “Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dengan pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu yaitu setiap hari Jumat.”

Tujuan utama kebijakan ini adalah mendorong transformasi budaya kerja ASN daerah menjadi lebih efektif dan efisien. Selain itu, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk mempercepat adopsi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan digitalisasi proses birokrasi. “Hal‑hal yang berkaitan dengan working from office dan working from home, teknis pelaksanaannya, termasuk juga mengenai upaya untuk mendorong layanan digital,” kata Tito.

Selama pandemi COVID‑19, SPBE telah diimplementasikan dengan baik oleh banyak pemerintah daerah. Menurut Tito, kebijakan WFH ini diharapkan dapat mengoptimalkan kinerja ASN. ASN daerah diminta tetap aktif selama WFH agar kinerja mereka tetap terjaga. SE juga memaksa daerah untuk membuat mekanisme pengendalian dan pengawasan WFH serta WFO.

Unit pelayanan publik langsung didorong untuk tetap melaksanakan WFO. Sementara unit pendukung dapat melaksanakan WFH secara selektif, asalkan target dan kinerja ASN tetap tercapai. Ada pula layanan pemerintahan yang dikecualikan dari kebijakan WFH, antara lain unit yang menangani kebencanaan, ketertiban umum, perlindungan masyarakat (trantibumlinmas), kebersihan dan persampahan, layanan kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil), perizinan di bidang penanaman modal, pelayanan kesehatan, pendidikan, pendapatan daerah, serta layanan publik lainnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Gubernur, Wali Kota, kita minta untuk melaksanakan perhitungan penghematan anggaran masing‑masing sebagai dampak dari perubahan budaya kerja yang lebih efektif dan efisien ini,” ungkap Tito. Anggaran hasil penghematan tersebut dapat dialokasikan untuk program prioritas pemerintah daerah.

SE ini mulai berlaku pada 01 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan. Untuk pelaporan, para bupati dan wali kota diwajibkan melaporkan pelaksanaan SE kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah paling lambat setiap tanggal 02 bulan berikutnya. Gubernur selanjutnya melaporkan pelaksanaan SE kepada Mendagri paling lambat setiap tanggal 04 bulan berikutnya.

Dengan demikian, kebijakan WFH ini tidak hanya berfokus pada penghematan energi, tetapi juga pada peningkatan layanan digital, efisiensi birokrasi, dan pemanfaatan anggaran yang lebih baik. Pemerintah daerah diharapkan dapat menyesuaikan kebijakan ini dengan kebutuhan lokal sambil menjaga kualitas layanan publik kepada masyarakat.

Surat EdaranWork From HomeASNSPBEDigitalisasiPenghematan EnergiEvaluasi Kebijakan

Komentar

Memuat komentar...