Pemerintah Jawa Timur Jamin Honor Guru Non-ASN hingga 2026
Gambar atau konten salah?
Surabaya – Pemerintah Jawa Timur mengangkat topik nasib guru non‑Aparatur Sipil Negara (non‑ASN) pada tahun 2027 setelah diterbitkannya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Surat tersebut mengatur penugasan guru non‑ASN di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026, menjamin mereka tetap dapat mengajar dan menerima penghasilan selama masa transisi, serta melarang pengangkatan guru baru.
Aries Agung Paewai, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, menanggapi kabar ini dengan tenang. Pada Senin, 18 Mei 2026, ia mengklarifikasi bahwa guru honor tidak perlu khawatir. “Honor itu tidak ada yang dihapus. Jadi, persepsi surat yang diedarkan oleh Kemendagri itu sebenarnya menegaskan bahwa guru honor itu masih bisa diberikan honor dan tunjangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, “Itu sebenarnya esensinya yang dimaksud di dalam surat edaran itu. Karena kalau tidak ada surat edaran itu, banyak daerah‑daerah ragu memberikan honor bagi guru‑gurunya,” menegaskan bahwa surat tersebut memberikan kepastian bagi daerah.
Aries juga menyoroti kebutuhan tenaga pengajar di Jawa Timur. Saat ini, terdapat sekitar 2.295 guru non‑ASN di provinsi tersebut, dan status mereka masih aman. Ia berkata, “Jadi sebenarnya itu mengakomodir agar di pemerintah daerah memperhatikan guru‑guru tersebut ya (guru non‑ASN). Ya, jadi termasuk kita kan masih ada 2.295 guru (non ASN),” menegaskan bahwa jumlah ini penting bagi sistem pendidikan.
Ia menekankan komitmen Gubernur Jawa Timur yang baru saja menyampaikan bahwa para guru tidak perlu khawatir tetap mengajar. “Jadi itu atas komitmen Ibu Gubernur kemarin kan sudah menyampaikan bahwa tidak perlu khawatir tetap mengajar, tetap mengabdikan dirinya karena tetap Pemprov Jatim memfasilitasi mereka,” jelasnya.
Aries berharap guru non‑ASN segera menjadi CPNS atau minimal PPPK Paruh Waktu karena tenaga pengajar sangat dibutuhkan. “Pasti kita berharap nanti mereka naik kelas gitu. Ya, apakah mereka nanti kalau tes ikut CPNS bisa terakomodir atau mereka masuk tes PPPK terus terakomodir. Mereka sangat membantu kita di dalam proses pendidikan yang ada di sekolah‑sekolah,” tambahnya.
Dengan kebijakan ini, pemerintah daerah berupaya memastikan guru non‑ASN tetap memiliki hak dan fasilitas, sekaligus mempersiapkan masa depan tenaga pengajar di Jawa Timur.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Ratusan Monyet Ekor Panjang Turun ke Pasar, Cari Makan
Guru SD di Sidoarjo Naik Perahu Demi Mengajar saat Banjir Rob
Messi Geser Mbappe di Puncak Top Skor Piala Dunia
Penyebab Karhutla: dari Hal Sepele hingga Bencana
KAI Bantah Penguntit Penumpang Wanita di Supas adalah Pegawai
Banjir Rob Kalianak Semakin Parah, Warga Minta Dam Dibangun
