Pemerintah Pertahankan Tarif Listrik Stabil Meski BBM Naik

Ayu W. · 2 min baca · 3 bulan lalu · 85 dibaca
Bisik.id
Pemerintah Pertahankan Tarif Listrik Stabil Meski BBM Naik

Gambar atau konten salah?

BBM non‑subsidi tiba‑tiba naik, padahal Indonesia sebelumnya menjaga tarifnya tetap stabil di tengah krisis energi global. Namun, tarif listrik per kWh tidak mengalami penyesuaian hingga 26 April 2026. Pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik yang masih mengacu pada harga kuartal II‑2026.

Keputusan tersebut diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional dan daya beli masyarakat. PLN tetap berkomitmen menjaga keandalan listrik dari hulu hingga hilir agar aktivitas masyarakat tetap nyaman dan produktif.

Penetapan tarif listrik tidak dilakukan sembarangan. Pemerintah mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme tarif tenaga listrik oleh PT PLN (Persero). Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa tarif listrik, khususnya untuk pelanggan non‑subsidi, akan dievaluasi setiap tiga bulan. Penyesuaian tarif didasarkan pada sejumlah indikator ekonomi makro.

Untuk kuartal II‑2026, perhitungan tarif menggunakan data periode November 2025 hingga Januari 2026 dengan kondisi sebagai berikut:

  • Nilai tukar rupiah: Rp 16.743,46 per dolar AS
  • Harga minyak mentah Indonesia (ICP): 62,78 dolar AS per barel
  • Inflasi: 0,22 persen
  • Harga batu bara acuan (HBA): 70 dolar AS per ton

Secara perhitungan, tarif listrik sebenarnya berpotensi mengalami perubahan. Namun, pemerintah memilih untuk tidak menaikkan tarif demi menjaga kestabilan ekonomi dan mendukung daya saing industri di tengah ketidakpastian global.

Tarif listrik per kWh hingga 26 April 2026

  • Rumah Tangga Non‑Subsidi
    • 900 VA: Rp 1.352 per kWh
    • 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
    • 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
    • 3.500‑5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
    • ≥ 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Bisnis dan Pemerintah
    • B‑2/TR (6.600 VA‑200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
    • P‑1/TR (kantor pemerintah): Rp 1.699,53 per kWh
    • P‑3/TR (penerangan jalan umum): Rp 1.699,53 per kWh
  • Pelanggan Subsidi
    • 450 VA: Rp 415 per kWh
    • 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
    • 900 VA RTM: Rp 1.352 per kWh
    • 1.300‑2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
    • ≥ 3.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh (irb/hil)

Keputusan pemerintah menjaga tarif listrik tetap stabil menunjukkan komitmen menjaga daya beli masyarakat meski harga BBM naik. Dengan mempertahankan tarif, pemerintah berharap dapat menstabilkan ekonomi dan mendukung industri di tengah ketidakpastian global.

tarif listrikBBM non‑subsidikestabilan ekonomiketidakpastian globalPeraturan Menteri ESDM No.7/2024PLNharga minyak mentah Indonesia

Komentar

Memuat komentar...