Pemerintah Prabowo Turunkan Komisi Ojek Online Jadi 8%

Dwi H. · 1 min baca · 2 bulan lalu · 133 dibaca
Bisik.id
Pemerintah Prabowo Turunkan Komisi Ojek Online Jadi 8%

Gambar atau konten salah?

Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang menurunkan komisi ojek online dari 20 persen menjadi 8 persen.

Hingga kini, aplikasi masih memotong 20 persen dari pendapatan pengemudi. Tidak ada perubahan yang terlihat di sistem pembayaran.

Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan bahwa penurunan komisi ini kemungkinan akan berlaku mulai bulan depan. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan driver.

"Mudah-mudahan Juni (bisa diterapkan)," ujar Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor di Gedung BP Jamsostek, Jakarta, pada 11 Mei 2026.

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menambahkan, “Ini akan segera kita panggil, karena Perpres-nya ini sendiri kan baru keluar kemarin dan insya Allah kita akan sesuai dengan arahan Presiden, 8 persen pemotongan,” tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa pemanggilan para aplikator akan dilakukan dalam waktu dekat. Tujuannya adalah mendengar pendapat mereka sebelum kebijakan diimplementasikan.

Sejauh ini, belum ada keberatan terbuka dari para aplikator. Meski begitu, pihak asosiasi tetap akan mengundang mereka untuk memastikan pandangan secara terbuka.

Di Grab, driver di Tendean, Jakarta Selatan, masih menerima potongan 20 persen dari pendapatan. Mereka menunggu konfirmasi resmi tentang perubahan komisi.

Presiden Prabowo menyampaikan pada pidato Hari Buruh di Monas, Jakarta Pusat, pada 1 Mei 2026 bahwa “Yang tadi saya bicara, harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberi BPJS kesehatan, asuransi kesehatan. Juga tadi pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92% untuk pengemudi.”

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap driver ojek online dapat memperoleh bagian yang lebih besar dari pendapatan mereka, sekaligus mendapatkan perlindungan kesehatan dan kecelakaan kerja yang lebih baik.

Prabowo SubiantoPeraturan Presiden 27/2026Komisi ojek onlineDriver ojekBPJS kesehatanAsuransi kecelakaan kerja

Komentar

Memuat komentar...