Pemerintah Siap Rilis Insentif Kendaraan Listrik 1 Juni 2026

Lina F. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 85 dibaca
Bisik.id
Pemerintah Siap Rilis Insentif Kendaraan Listrik 1 Juni 2026

Gambar atau konten salah?

Di Jakarta, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan bahwa pemerintah akan segera mengeluarkan aturan insentif bagi kendaraan listrik. Skema ini dijadwalkan mulai berlaku pada 01 Juni 2026. Sebagai langkah awal, insentif akan diberikan kepada 200.000 kendaraan listrik, terbagi rata antara mobil dan motor, masing-masing 100.000 unit.

Purbaya menjelaskan bahwa mekanisme penyaluran masih dalam tahap finalisasi. Kemenperindustrian dan Kemenko Perekonomian akan mempublikasikan rincian lebih lanjut. Ia menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi jangka pendek, khususnya di triwulan III. “Ini untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dalam jangka pendek ke depan, triwulan III dan ke tempat. Juni awal akan jalan itu salah satu kebijakan itu. Nanti akan diumumkan lagi Menteri Perindustrian dan Menko aperekonomian,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita.

Insentif utama yang diperkirakan akan diberlakukan adalah PPN DTP (Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah). Namun, besaran pasti belum diumumkan. Purbaya menegaskan bahwa PPN DTP hanya berlaku untuk mobil listrik. Mobil hybrid, meskipun menggunakan baterai, tidak termasuk dalam insentif tersebut. “Adapun insentif yang diberikan besar kemungkinan adalah PPN DTP (Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah). Namun demikian, besarannya belum diketahui dengan pasti. Purbaya menegaskan insentif PPN DTP ini berlaku khusus untuk mobil listrik. Sementara mobil hybrid yang juga diketahui menggunakan baterai tak termasuk di dalam insentif tersebut.”

Ia juga menambahkan, “Jadi yang diomongin tadi PPN ya, PPN ditanggung pemerintah itu ada yang 100 persen ada yang 40 persen nanti masih disesuaikan skemanya itu untuk utamanya EV yang bukan hybrid,” terang Purbaya.

Pengalaman tahun lalu menunjukkan bahwa PPN DTP sudah pernah diterapkan pada mobil listrik produksi dalam negeri dengan TKDN minimal 40 persen. Tarif PPN yang biasanya 12 persen, berkat insentif menjadi hanya 2 persen, sehingga harga mobil listrik turun.

Berbeda dengan mobil listrik, insentif untuk mobil hybrid di masa lalu berupa diskon PPnBM sebesar 3 persen dari tarif semestinya. Diskon ini berlaku untuk semua tipe hybrid: full hybrid, mild hybrid, dan plug‑in hybrid. Namun, nasib insentif mobil hybrid pada 01 Juni 2026 masih belum jelas.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mempercepat adopsi kendaraan ramah lingkungan, sekaligus menstimulasi ekonomi melalui penurunan biaya kendaraan listrik. Sementara itu, mobil hybrid tetap berada di luar jangkauan insentif PPN DTP, sehingga konsumen harus menunggu keputusan selanjutnya dari kementerian terkait.

Kebijakan kendaraan listrikInsentif PPN DTPMenteri Keuangan PurbayaTriwulan IIIMobil hybridEkonomi jangka pendek

Komentar

Memuat komentar...