Pemerintah Siapkan Gaji ke-13 PNS Mulai 01 Juni 2026

Arif S. · 2 min baca · 3 bulan lalu · 90 dibaca
Bisik.id
Pemerintah Siapkan Gaji ke-13 PNS Mulai 01 Juni 2026

Gambar atau konten salah?

Gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah tambahan penghasilan tahunan yang wajib dibayarkan oleh pemerintah. Penerima tidak terbatas pada PNS saja; calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, serta penerima tunjangan juga termasuk dalam kategori ini. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dan menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur negara.

Seiring mendekati pertengahan tahun 2026, banyak pihak yang menanyakan kapan gaji ke-13 akan cair. Informasi resmi mengenai jadwal pencairan masih belum dipublikasikan, namun peraturan sudah menetapkan batas waktu pembayaran.

Menurut Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026, pembayaran gaji ke-13 paling cepat dapat dilakukan pada 01 Juni 2026. Pasal tersebut menyatakan bahwa “Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026,”. Jika pada bulan Juni belum ada pencairan, maka pembayaran akan dilanjutkan setelah periode tersebut, tetap dijamin dalam tahun anggaran berjalan.

Selanjutnya, Pasal 15 menambahkan: “Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2026,”. Dengan kata lain, tidak ada tanggal pasti, namun jaminan pembayaran tetap ada selama tahun fiskal berjalan.

Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan tanggal pencairan yang spesifik. Hal ini membuat banyak pegawai menunggu konfirmasi lebih lanjut dari instansi masing‑masing.

Besaran gaji ke-13 didasarkan pada komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2026. Ketentuan mengenai jumlahnya diatur dalam Pasal 9 PP Nomor 9 Tahun 2026. Gaji ke-13 yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai non‑pegawai ASN di lembaga penyiaran publik (LPP) terdiri atas:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja

Besaran masing‑masing komponen ditentukan berdasarkan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan. Akibatnya, nominal yang diterima berbeda sesuai posisi pegawai.

Untuk gaji ke-13 yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), komponen yang dibayarkan meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi daerah, disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah dan peraturan perundang‑undangan

Guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja dapat menerima tunjangan profesi sebesar yang diterima dalam satu bulan. Sedangkan bagi guru yang gaji pokoknya bersumber dari APBD, besaran yang diterima dapat disesuaikan dengan tunjangan profesi atau tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan, mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.

Dengan demikian, jadwal pencairan gaji ke-13 PNS diharapkan dimulai pada 01 Juni 2026, sementara besaran penghasilan akan disesuaikan dengan komponen yang dibebankan pada bulan Mei. Meskipun belum ada tanggal pasti, peraturan menjamin pembayaran tetap berlangsung dalam tahun anggaran berjalan. Penerima gaji ke-13 diharapkan menantikan konfirmasi lebih lanjut dari instansi masing‑masing terkait rincian tanggal dan jumlah akhir.

Gaji ke-13PNSPP Nomor 9 Tahun 2026Jadwal pencairanJuni 2026APBNAPBDTunjangan

Komentar

Memuat komentar...