Pemerintah Tahan Kenaikan Tiket Pesawat Domestik 13%

Ningsih R. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 90 dibaca
Bisik.id
Pemerintah Tahan Kenaikan Tiket Pesawat Domestik 13%

Gambar atau konten salah?

JakartaPemerintah Indonesia menyiapkan langkah-langkah untuk menahan kenaikan harga tiket pesawat akibat lonjakan biaya bahan bakar. Salah satu kebijakan utama adalah menanggung PPN tarif dasar dan fuel surcharge bagi tiket kelas ekonomi penerbangan domestik.

Peraturan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026. Selain menanggung PPN, pemerintah juga menahan kenaikan tarif tiket domestik maksimal 13% sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat. Insentif ini berlaku selama 60 hari sejak sehari setelah aturan diundangkan, baik untuk pembelian tiket maupun jadwal penerbangan.

“Melalui kebijakan itu, beban harga tiket yang dibayar masyarakat dapat ditekan meskipun biaya operasional maskapai meningkat akibat naiknya harga avtur,” kata juru bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 25 April 2026.

Avtur, bahan bakar pesawat, menyumbang sekitar 40% dari total biaya operasional maskapai. Oleh karena itu, kenaikan harganya sangat mempengaruhi tarif penerbangan. Pemerintah mewajibkan badan usaha angkutan udara melaporkan pemanfaatan fasilitas PPN tersebut, agar pelaksanaan kebijakan dapat dipantau secara transparan dan sesuai ketentuan perpajakan.

Untuk penerbangan di luar kelas ekonomi, ketentuan PPN tetap berlaku seperti biasa. Pengaturan ini dimaksudkan agar dukungan pemerintah lebih tepat sasaran dan dapat dirasakan oleh masyarakat luas.

Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan penyesuaian fuel surcharge melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026. Besaran surcharge diubah menjadi 38% untuk pesawat jet maupun propeler, naik dari sebelumnya 10% untuk jet dan 25% untuk propeler.

Melalui kebijakan-kebijakan tersebut, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara keberlangsungan industri penerbangan nasional dan keterjangkauan layanan transportasi udara bagi masyarakat di tengah tekanan kenaikan harga energi global. “Pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk tetap mengakses transportasi udara dengan harga yang lebih terjangkau, menjaga konektivitas antarwilayah, serta mendukung keberlangsungan industri penerbangan nasional di tengah tantangan kenaikan harga energi global,” tambah Haryo Limanseto.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan harga tiket domestik tidak melonjak drastis, sehingga masyarakat tetap dapat melakukan perjalanan udara tanpa mengorbankan anggaran. Kebijakan ini juga menandai upaya pemerintah untuk menstabilkan sektor penerbangan di tengah ketidakpastian harga energi global.

PPNfuel surchargeavturtiket domestikindustri penerbangan nasionalketerjangkauan transportasi udaraPeraturan Menteri Keuangan 24/2026Keputusan Menteri Perhubungan 83/2026

Komentar

Memuat komentar...