Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Timur 2026 Segera Digelar

Surya B. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Timur 2026 Segera Digelar

Gambar atau konten salah?

Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali berencana mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2026. Program ini mencakup penghapusan denda dan tunggakan bagi kelompok tertentu. Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, meminta masyarakat untuk bersabar menunggu pengumuman resmi.

"Nanti ditunggu saja skema-skema yang akan diberikan oleh Bapenda Jatim terkait dengan pajak," ujar Emil di kediamannya pada Senin, 07 Juli 2026.

Emil tidak membantah bahwa biasanya pemprov mengadakan pemutihan menjelang peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus. "Nanti ditunggu saja," tambahnya.

Mantan Bupati Trenggalek ini menyebutkan bahwa tingkat kepatuhan warga Jawa Timur dalam membayar pajak kendaraan bermotor sangat tinggi, mencapai 85 persen. Dari total lebih dari 14 juta wajib pajak kendaraan bermotor, sekitar 12 juta di antaranya patuh membayar.

"Jadi ada strategi dan cara bagaimana kita kemudian meningkatkan gairah dan semangat para pembayar pajak. Luar biasa sekali warga Jawa Timur itu dari 14 juta lebih wajib pajak kendaraan motor, sebanyak 12 juta lebih itu patuh," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa hasil pajak tersebut digunakan untuk berbagai program sosial. "Apa yang kita rupakan pajak dari warga kita bisa memberikan 80 ribu beasiswa untuk SMA dan SMK swasta. Lalu membiayai sekolah negeri dengan melarang adanya SPP, iuran, itu semua berkat warga Jatim yang luar biasa taat pajak," tandasnya.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor terakhir kali digelar pada bulan Oktober 2025. Sepanjang tahun 2025, pemprov mengadakan program ini sebanyak dua kali, yaitu pada periode Juli-Agustus dan Oktober-November.

Pemutihan pajak kendaraan merupakan salah satu cara pemerintah daerah untuk mendorong kepatuhan warga dalam membayar pajak. Dengan adanya program ini, diharapkan semakin banyak kendaraan yang terdaftar secara resmi dan pajak yang terkumpul dapat digunakan untuk pembangunan daerah.

pemutihan pajakkendaraan bermotorJawa Timur2026Emil Elestianto DardakBapenda Jatimkepatuhan pajak

Komentar

Memuat komentar...