Penempatan DHE SDA di Bank BUMN Indonesia Mulai 1 Juni 2026

Bambang W. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 105 dibaca
Bisik.id
Penempatan DHE SDA di Bank BUMN Indonesia Mulai 1 Juni 2026

Gambar atau konten salah?

Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, mengumumkan kewajiban penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di bank-bank BUMN. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Juni 2026.

“Eksportir sumber daya alam wajib memasukkan devisa hasil ekspor sumber daya alam 100% ke dalam sistem keuangan Indonesia atau repatriasi dengan tingkat kepatuhan 100%,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (20 Mei 2026).

Ia menegaskan bahwa eksportir SDA harus menempatkan DHE dengan retensi minimal 30% untuk industri migas dan 100% untuk industri non migas. Penempatan DHE dilakukan di rekening khusus dengan jangka waktu minimal tiga bulan bagi industri migas dan dua belas bulan bagi non migas.

“Pemasukan atau repatriasi penempatan retensi DHE SDA wajib dilakukan melalui Bank Himbara. Jadi saya tegaskan kembali, retensi DHE SDA wajib dilakukan melalui bank-bank Himbara,” jelas Airlangga.

Untuk eksportir yang memiliki kesepakatan dengan negara mitra dagang atau negara yang telah menandatangani perjanjian perdagangan dengan Indonesia, batas konversi DHE valas ke rupiah diturunkan dari semula 100% menjadi 50%. Pengecualian juga diberikan dalam bentuk batasan retensi DHE untuk sektor pertambangan, memberikan keleluasaan 30% untuk ditempatkan di bank-bank non Himbara dengan kewajiban minimal tiga bulan.

“Jadi bagi peserta yang sudah menandatangani perjanjian bilateral dapat menempatkan 30% untuk tiga bulan di bank non Himbara,” jelas Airlangga.

Insentif penempatan DHE SDA juga diberikan berupa tarif pajak penghasilan (PPh) hingga 0% sesuai jangka waktu penempatan atas penghasilan yang diperoleh dari hasil instrumen penempatan DHE SDA. Dibandingkan dengan instrumen reguler kena pajak sampai 20%, regulasi ini diharapkan mempermudah aliran devisa ke dalam sistem keuangan nasional.

Regulasi ini resmi akan diberlakukan pada 1 Juni 2026, menandai langkah baru dalam pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam di Indonesia.

DHE SDABank Himbararetensi 30%repatriasi 100%PPh 0%Airlangga Hartartoperjanjian bilateral

Komentar

Memuat komentar...