Pengemudi Online Surabaya Serukan Regulasi Baru di DPRJ

Ratna D. · 3 min baca · 2 bulan lalu · 74 dibaca
Bisik.id
Pengemudi Online Surabaya Serukan Regulasi Baru di DPRJ

Gambar atau konten salah?

20 Mei 2026 – Ribuan pengemudi transportasi online berkumpul di Surabaya untuk aksi massa besar, seiring Hari Kebangkitan Nasional. Gerakan Rakyat Transportasi Online (GERANAT'S) Jatim bersatu dengan Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (Frontal) Jatim, menuntut perbaikan kesejahteraan dan kepastian hukum bagi para ojol.

Aksi bertajuk The National Awakening Online Driver Action Day digelar serentak di 16 kota di Indonesia. Dukungan Forum Diskusi Transportasi Online Indonesia (FDTOI) menambah legitimasi gerakan ini.

Para massa mulai berkumpul pukul 08.00 WIB di sekitar City of Tomorrow (Cito), Bundaran Waru, dan frontage road Jalan Ahmad Yani. Dari titik pertemuan ini, konvoi berangkat menuju Gedung DPRD Jawa Timur.

Di bawah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) FR Ahmad Yani, para pengemudi melakukan sweeping terhadap driver ojol yang masih beroperasi. Beberapa kali terdengar teriakan kepada pengemudi yang melintas di luar barisan demo.

“Sebenarnya boleh tetap narik, tapi jangan pakai atribut. Kan kelihatan enggak solid banget,” ujar salah satu Srikandi, perwakilan ojol perempuan di lokasi.

Setelah berkumpul, massa memakai atribut komunitas masing-masing dan membawa bendera organisasi. Konvoi melewati sejumlah jalan utama Surabaya: Jalan Ahmad Yani, Wonokromo, Raya Darmo, Urip Sumoharjo, Basuki Rahmat, Embong Malang, Blauran, Bubutan, hingga berakhir di Jalan Indrapura. Polisi mengawal ketat barisan massa.

Sekitar pukul 11.30 WIB, mereka berhenti sejenak di Jalan Bubutan untuk beristirahat. Air putih dibagikan kepada semua peserta. Petugas lalu lintas mengatur arus kendaraan: kendaraan umum dialihkan ke ruas kiri, sementara massa aksi menggunakan ruas kanan, memastikan warga non‑peserta tidak terjebak.

Masuk ke sekitar pukul 12.00 WIB, massa tiba di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur. Ketua Frontal Jatim, Tito Ahmad, didampingi Puji Waluyo, Ketua Penanggung Jawab Aksi, memimpin orasi di depan gerbang.

Tito menegaskan bahwa ojol telah menjadi katup penyelamat ekonomi bagi masyarakat yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun kesejahteraan mereka terus terancam karena tidak ada regulasi kuat di tingkat pusat.

“Jika kemarin kami menuntut Perda (Peraturan Daerah), kali ini nasional. Karena kami sadar, peraturan daerah tidak akan bertahan lama, bahkan rawan gugur ketika tidak ada payung hukum di atasnya,” tegas Tito dari atas mobil komando.

Ia menambahkan bahwa aksi ini merupakan bagian gerakan nasional untuk mendesak DPR RI segera menerbitkan Undang‑Undang Transportasi Online Indonesia dan merevisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang dianggap sudah usang karena belum mengatur transportasi daring.

“Kami bergerak satu langkah lebih tinggi bersama komponen lain se‑Aksi 16 kota bagaimana terbitnya Undang‑Undang Transportasi Online Indonesia ini. Setelah itu, akan kita jadikan acuan untuk per daerah. Anggota dewan mewakili kami, tapi tidak ada satu pun produk hukum yang terbit di negeri ini. Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2009 tidak bisa mengatur kami karena di situ belum ada transportasi online. Apakah itu akan direvisi?”

  • Jember
  • Situbondo
  • Bondowoso
  • Jombang
  • Mojokerto
  • Gresik
  • Lamongan
  • Tuban
  • Madura
  • Sidoarjo
  • Malang
  • Lumajang
  • Madiun
  • dan lain‑lain

Situasi di depan Gedung DPRD Jatim sempat memanas. Kericuhan kecil muncul ketika massa tidak sabar mendorong pembatas besi. “Ini gedung kita!” teriak beberapa peserta di tengah riuh musik dari pengeras suara.

Situasi diredam setelah pihak DPRD membuka pintu gerbang untuk mediasi. Sebanyak 15 orang perwakilan massa dipersilakan masuk ke Ruang Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Jatim untuk memperjuangkan titik terang. Ribuan massa lainnya menunggu hasil keputusan dengan tertib.

Aksi ini menegaskan tekad konsisten pengemudi online menuntut perlindungan hukum dan kesejahteraan. Mereka berharap regulasi nasional dapat menggantikan aturan daerah yang dianggap tidak cukup kuat, sekaligus menuntut revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan agar mencakup transportasi daring. Dengan dukungan 16 kota dan partisipasi ribuan peserta, gerakan ini menandai langkah penting menuju kebijakan yang lebih adil bagi para pengemudi online di Indonesia.

Gerakan Rakyat Transportasi OnlineAksi National Awakening Online Driver Action DaySurabayaDPRRIUndang-Undang Transportasi Online IndonesiaKesejahteraan Pengemudi OnlineRegulasi Transportasi Daring

Komentar

Memuat komentar...