Penyalahgunaan OOT Meningkat di Bogor-Depok, BPOM Peringat

Andi B. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 71 dibaca
Bisik.id
Penyalahgunaan OOT Meningkat di Bogor-Depok, BPOM Peringat

Gambar atau konten salah?

BPOM RI melaporkan maraknya penyalahgunaan obat-obatan tertentu (OOT) di wilayah Bogor hingga Depok. Obat-obatan yang sering disalahgunakan meliputi:

  • tramadol
  • triheksifenidil
  • klorpromazin
  • amitriptilin
  • haloperidol
  • ketamin
  • dekstrometorfan

Menurut Taruna Ikrar, kepala BPOM RI, penyalahgunaan OOT di daerah tersebut sudah masuk kondisi darurat. Trennya meningkat signifikan, bahkan mulai menggantikan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.

“Dampak serius yang dapat terjadi pada kesehatan antara lain halusinasi, gangguan perilaku, gangguan fungsi otak, hingga ketergantungan. Dalam jangka panjang, penyalahgunaan OOT berisiko menyebabkan kerusakan organ, gangguan mental berat, over dosis, bahkan kematian,” terang Taruna dalam keterangan tertulis, Rabu (20 Mei 2026).

Ia menambahkan bahwa perilaku ini dapat mengancam masa depan bangsa karena merusak kualitas generasi muda serta meningkatkan kriminalitas dan beban ekonomi yang berisiko menghambat terwujudnya Indonesia Emas 2045.

Tren penyalahgunaan tramadol CS mulai melampaui penggunaan narkotika dan psikotropika karena dianggap lebih murah dan lebih mudah diakses, khususnya oleh generasi muda. Sanksinya juga belum seberat yang diterapkan pada kasus penyalahgunaan narkotika.

Secara nasional, BPOM RI mencatat daerah rawan penyalahgunaan OOT bahkan meningkat hingga 19 kali lipat dalam tujuh tahun terakhir. Hasil pemantauan siber menunjukkan peningkatan pembelian obat tersebut naik dua kali lipat. BPOM RI juga melaporkan 46 operasi penindakan yang dilakukan bersama Walikota, Sekretaris Daerah, Kepolisian Resor kota, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Depok. Data mencatat adanya 37 permintaan keterangan saksi/ahli dari aparat penegak hukum terkait penyalahgunaan OOT. Selain itu, BPOM telah melakukan pengawasan rutin terhadap 449 sarana pelayanan kefarmasian di wilayah Bogor dan Depok sejak 2023 sampai dengan Triwulan I tahun 2026.

Perlunya tindakan lebih tegas dan pengawasan yang lebih ketat menjadi kunci dalam menanggulangi penyalahgunaan OOT, agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat dan stabilitas sosial ekonomi di Indonesia.

BPOM RIOOTtramadolBogorDepokpenyalahgunaan

Komentar

Memuat komentar...