Penyaluran PKH dan BPNT Awal April 2026 Mulai Minggu Ketiga Jakarta

Yanto K. · 3 min baca · 3 bulan lalu · 147 dibaca
Bisik.id
Penyaluran PKH dan BPNT Awal April 2026 Mulai Minggu Ketiga Jakarta

Gambar atau konten salah?

Berita terbaru menegaskan bahwa proses penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada bulan April 2026 akan lebih cepat daripada biasanya. Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengonfirmasi bahwa penyaluran akan dimulai pada minggu ketiga April 2026.

“Mungkin nanti di atas tanggal 10‑lah ya. Jadi, minggu ketiga mungkin. Kami mulai minggu ketiga bulan April ini,” ujar Saifullah Yusuf di kantor Kementerian Sosial, Jakarta Pusat.

Biasanya data penerima bantuan sosial atau DTSEN dikirim ke pemerintah setiap tanggal 20 di tiap triwulan. Namun, untuk tahun ini, data tersebut sudah dapat diakses mulai tanggal 10. Menurut Saifullah Yusuf, perubahan ini memberikan waktu yang lebih longgar bagi pemerintah untuk menyalurkan bantuan kepada masyarakat.

“Biasanya data kami terima tanggal 20, tapi sekarang bisa tanggal 10. Hasil pemutakhiran itu yang akan jadi pedoman penyaluran bansos setiap bulan,” jelasnya dalam keterangan tertulis.

Penyaluran bansos PKH dan BPNT dilakukan secara bertahap dalam satu tahun, dengan sistem triwulan. Untuk tahun 2026, periode pencairannya dibagi menjadi empat tahap:

  • Tahap 1: Januari, Februari, Maret
  • Tahap 2: April, Mei, Juni
  • Tahap 3: Juli, Agustus, September
  • Tahap 4: Oktober, November, Desember

Walaupun sudah ada pembagian tahap pencairan, pemerintah belum menetapkan tanggal pasti pencairan. Oleh karena itu, penerima diimbau untuk rutin melakukan pengecekan secara berkala agar tidak ketinggalan informasi.

Untuk tahun 2026, pemerintah menggunakan sistem desil sebagai acuan utama dalam menentukan penerima bansos. Bantuan difokuskan pada masyarakat dengan tingkat kesejahteraan di desil 1‑4. Hanya kelompok masyarakat dengan kondisi ekonomi paling rentan yang akan diprioritaskan sebagai penerima bantuan. Sementara itu, untuk beberapa program bantuan lainnya, cakupan desil bisa lebih luas atau berdasarkan hasil asesmen tambahan.

Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Penerima Program Keluarga Harapan (PKH): Desil 1‑4
  • Penerima Sembako (BPNT): Desil 1‑4
  • Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI‑JKN): Desil 1‑5 atau asesmen
  • Asisten Rehabilitasi Sosial (ATENSI): Desil 1‑5 atau asesmen
  • Bansos lain dari Kemensos: Desil 1‑5 atau asesmen

Masyarakat dapat mengecek status penerimaan bansos melalui situs resmi Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id/, atau melalui aplikasi Cek Bansos. Jika ingin mengecek melalui website, pastikan mengisi kolom data dengan benar supaya data bisa muncul. Namun, apabila ingin cek melalui aplikasi, begini cara ceknya.

Buka aplikasi Cek Bansos di HP. Pilih “Buat Akun” untuk pengguna baru. Lengkapi semua data diri, mulai dari nama lengkap, nomor NIK, alamat, hingga email dan password. Unggah swafoto dan foto KTP. Klik tombol “Buat Akun Baru”. Jika tidak ada data yang keliru, akun akan otomatis dibuat. Jika diminta verifikasi email, buka kotak masuk untuk melakukan tahapan tersebut. Jika berhasil login, buka menu “Profil”. Nanti akan muncul keterangan jenis bantuan yang diterima.

Besaran bantuan yang diterima setiap keluarga berbeda-beda, terutama untuk program PKH yang dibagi berdasarkan kategori penerima. Berikut rincian besaran bansos PKH dan BPNT 2026.

  • Ibu hamil: Rp 3 juta/tahun (Rp 750 ribu/tahap)
  • Anak usia dini: Rp 3 juta/tahun (Rp 750 ribu/tahap)
  • Siswa SD: Rp 900 ribu/tahun (Rp 225 ribu/tahap)
  • Siswa SMP: Rp 1,5 juta/tahun (Rp 375 ribu/tahap)
  • Siswa SMA: Rp 2 juta/tahun (Rp 500 ribu/tahap)
  • Disabilitas berat: Rp 2,4 juta (Rp 600 ribu/tahap)
  • Lanjut usia 60+: Rp 2,4 juta/tahun (Rp 600 ribu/tahap)
  • Korban pelanggaran HAM berat: Rp 10,8 juta/tahun (Rp 2,7 juta/tahap)

Sementara itu, untuk program BPNT atau bansos sembako, nominalnya berbeda. Setiap penerima mendapatkan Rp 200 ribu per bulan, yang biasanya dicairkan sekaligus untuk tiga bulan, sehingga totalnya menjadi Rp 600 ribu per tahap.

Data bantuan PKH dan BPNT nantinya disalurkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yang terhubung dengan bank Himbara, serta sebagian melalui PT Pos Indonesia. Jadi, meskipun ada percepatan jadwal, skema penyaluran bansos tidak mengalami perubahan.

Dengan perubahan jadwal ini, penerima bansos dapat mengharapkan dana lebih cepat masuk ke rekening mereka. Pemerintah mengutamakan kelancaran dan kecepatan distribusi, sambil tetap menjaga keadilan dalam penentuan penerima berdasarkan desil. Hal ini menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat bantuan sosial kepada masyarakat yang paling membutuhkan, sambil memastikan proses tetap transparan dan terukur.

Program Keluarga HarapanBantuan Pangan Non TunaiPenyaluran bansosDesilKementerian SosialKartu Keluarga SejahteraSaifullah Yusuf

Komentar

Memuat komentar...