Peraturan 7/2026 Batasi Alih Daya di Enam Bidang Pekerja Untuk
Gambar atau konten salah?
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026, yang diberlakukan pada 01 Mei 2026, memperkenalkan batasan lebih ketat pada praktik alih daya di Indonesia. Kebijakan ini muncul setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang menuntut pembatasan lebih tegas terhadap outsourcing.
Menaker Yassierli menjelaskan bahwa regulasi ini ditujukan agar alih daya berjalan lebih adil dan melindungi hak pekerja. “Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya. Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha,” kata Yassierli dalam keterangan tertulis, Jumat (01 Mei 2026).
Dengan aturan baru ini, pemerintah secara jelas mengatur bahwa alih daya hanya diperbolehkan di enam bidang: layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan. Setiap jenis pekerjaan alih daya harus tercantum secara spesifik dalam perjanjian tertulis antara perusahaan pemberi kerja dan perusahaan outsourcing.
Perjanjian tersebut harus memuat informasi berikut:
- Jenis pekerjaan yang dialihdayakan
- Jangka waktu kerja
- Lokasi kerja
- Jumlah pekerja
- Perlindungan kerja
- Hak dan kewajiban para pihak
Perusahaan outsourcing diharuskan memenuhi semua hak pekerja sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk:
- Upah
- Upah lembur
- Waktu kerja dan istirahat
- Cuti tahunan
- Keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
- Jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan
- Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR)
- Hak atas pemutusan hubungan kerja (PHK)
Yassierli menegaskan bahwa Permenaker ini juga mengatur sanksi bagi perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan outsourcing yang tidak mematuhi ketentuan. “Melalui Permenaker ini, Pemerintah menegaskan komitmen untuk terus mendorong implementasi hubungan industrial yang harmonis, transformatif, dan berkeadilan dengan semangat maju industrinya, sejahtera pekerjanya,” ujarnya.
Pemerintah mengajak semua pemangku kepentingan untuk mematuhi regulasi ini secara konsisten dan bertanggung jawab. Dengan demikian, pekerja dan buruh di Indonesia dapat terlindungi dan memperoleh kepastian hukum atas hak-hak mereka.
Peraturan ini menandai langkah konkret pemerintah dalam menciptakan sistem kerja yang lebih adil. Kebijakan ini menegaskan komitmen untuk melindungi hak pekerja alih daya, menegakkan standar kerja yang lebih tinggi, dan menegur perusahaan yang tidak mematuhi peraturan. Dengan demikian, hubungan industrial di Indonesia diharapkan menjadi lebih seimbang dan berkeadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Ratusan Monyet Ekor Panjang Turun ke Pasar, Cari Makan
Guru SD di Sidoarjo Naik Perahu Demi Mengajar saat Banjir Rob
Messi Geser Mbappe di Puncak Top Skor Piala Dunia
Penyebab Karhutla: dari Hal Sepele hingga Bencana
KAI Bantah Penguntit Penumpang Wanita di Supas adalah Pegawai
Banjir Rob Kalianak Semakin Parah, Warga Minta Dam Dibangun
Berita Terbaru
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Pemerintah Hidupkan 45.000 Sumur Rakyat dan Sumur Tua
Proyek Sampah Jadi Listrik Bogor Raya 1 Mulai Dibangun
Pertamina Percepat Produksi Migas Demi Target 1 Juta Barel
Pertamina EP Buka Suara soal Kasus BUMD Bekasi
