Peraturan DHE SDA Harus Parkir di Bank BUMN Mulai 1 Juni 2026
Gambar atau konten salah?
1 Juni 2026 menjadi hari ketika aturan baru tentang parkir devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) mulai berlaku di bank milik negara. Kebijakan ini menuntut semua devisa dari ekspor komoditas migas maupun non‑migas harus disimpan di rekening khusus di bank BUMN selama periode tertentu.
Aturan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026, yang merupakan revisi dari PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE SDA. Dengan demikian, perubahan ini sudah resmi diakui oleh pemerintah.
Di sisi lain, kebijakan ini menempatkan bank swasta langsung dihadapan risiko pemindahan dana hasil ekspor ke bank pelat merah. Hal ini dapat memengaruhi likuiditas perbankan, khususnya aset dalam mata uang asing. Bank swasta harus menyesuaikan manajemen rekening mereka agar sesuai dengan ketentuan baru.
Mungkin yang bank swasta yang selama ini juga ikut mengelola rekening khusus yang terkait dengan DHE itu mungkin akan ada adjustment, kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, di Perbanas Institute, Jakarta Selatan, Selasa (2 Juni 2026).
Menurut ketentuan PP 21 Tahun 2026, eksportir non‑migas diwajibkan menempatkan 100% DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan. Sedangkan eksportir migas harus menempatkan setidaknya 30% DHE SDA untuk minimal 3 bulan.
Namun, Dian menegaskan bahwa perpindahan DHE dari bank swasta ke bank BUMN bersifat terbatas. Hanya hasil penjualan komoditas‑komoditas SDA tertentu yang sudah ditetapkan pemerintah, seperti batu bara dan minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil atau CPO), yang akan dipindahkan. Dana hasil ekspor sumber daya lain di luar komoditas yang telah ditetapkan tidak akan banyak berubah.
Nanti ketentuan pelaksanaannya apakah ini (DHE komoditas) masuk ke pengecualian atau tidak gitu kan. Kalau selama itu masuk ke pengecualian tentu tidak akan banyak perubahan. Tapi kalau ini tidak misalnya, itu berarti akan sedikit perubahan, terang Dian.
Dian memperkirakan kebijakan baru ini tidak akan menimbulkan banyak persoalan bagi bank swasta. Karena hanya sebagian kecil DHE yang terkait dengan komoditas tertentu yang akan dipindahkan, likuiditas bank swasta tidak akan tergerus secara signifikan.
Secara keseluruhan, aturan ini menempatkan bank milik negara sebagai tempat utama penyimpanan devisa hasil ekspor. Bank swasta tetap dapat mengelola rekening mereka, namun harus mematuhi persyaratan persentase dan jangka waktu yang ditetapkan. Kebijakan ini diharapkan menjaga stabilitas mata uang asing di sistem perbankan Indonesia.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
MSCI Perketat Aturan Saham EPI, Berlaku 2026
Dolar Menguat, Ketegangan Timur Tengah dan Minyak Jadi Pemicu
IHSG Menguat 1,10%, Asing Beli Bersih Rp725 Miliar
IHSG Dibuka Hijau di Level 6.200
Dolar AS Mendekati Rp 18.000, Konflik Timur Tengah Picu Penguatan
IHSG Sesi I Menguat, Asing Jual Bersih Rp302 Miliar
