Perbedaan 1 Muharram 1448 H antara Kemenag dan PBNU

Dewi M. · 2 min baca · 1 menit lalu · 1 dibaca
Bisik.id
Perbedaan 1 Muharram 1448 H antara Kemenag dan PBNU

Gambar atau konten salah?

Di Jakarta, muncul lagi perbedaan penetapan tanggal 1 Muharram 1448 H antara pemerintah Indonesia dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Keduanya memutuskan hari yang berbeda, sehingga masyarakat diharapkan tidak memperbesar perbedaan itu.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan bahwa perbedaan awal tahun Hijriah merupakan hal yang wajar. “Perbedaan awal tahun baru hijriah tidak perlu dibesar-besarkan,” kata Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan, dalam keterangan tertulis pada Selasa, 16 Juni 2026. Ia mengajak umat Islam melihat Tahun Baru Hijriah sebagai momentum hijrah, yakni perubahan dari kondisi kurang baik menuju yang lebih baik sesuai ajaran Islam.

Menurut Amirsyah, hijrah bagi Indonesia berarti memperbarui sikap mental, moral, memperkuat persatuan, dan menegakkan keadilan. “Bagi Indonesia, hijrah bermakna memperbarui sikap mental, moral, memperkuat persatuan, dan menegakkan keadilan, sehingga tercipta peradaban bangsa yang berkemajuan, adil dan makmur serta bermartabat. Pilar utama hijrah transformatif mencakup perubahan. Pertama, hijrah nilai yakni membentuk karakter anak bangsa,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa semangat hijrah harus menjadi momentum memperbaiki jati diri berintegritas, kejujuran, dan menjauhi praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme. “Kedua, semangat hijrah merupakan momentum memperbaiki jati diri berintegritas, kejujuran, dan menjauhi praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme,” tambahnya.

Perbedaan ini muncul setelah PBNU menetapkan 1 Muharram 1448 H jatuh pada Rabu, 17 Juni 2026. Penetapan itu didasarkan pada hasil rukyatul hilal yang menunjukkan hilal tidak terlihat di seluruh titik pemantauan. Informasi tersebut disampaikan melalui surat nomor 146/PB.08/A.II.11.13/13/06/2026 yang dirilis Lembaga Falakiyah PBNU. Dalam surat itu disebutkan, rukyatul hilal dilakukan pada Senin, 29 Zulhijah 1447 H atau 15 Juni 2026. Hasilnya, tidak ada laporan penampakan hilal. “Sebagai tidak lanjutnya, maka awal bulan Muharam 1448 H bertepatan dengan Rabu Kliwon 17 Juni 2026 M (mulai malam Rabu) atas dasar istikmal,” demikian isi surat tersebut.

Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 1 Muharram 1448 H jatuh pada Selasa, 16 Juni 2026. Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat, menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada kriteria imkanur rukyat MABIMS yang digunakan oleh sejumlah negara Asia Tenggara. Kriteria tersebut mensyaratkan tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat. Hasil perhitungan pada 15 Juni 2026 menunjukkan tinggi hilal berada di rentang 0,92 derajat di Merauke hingga 4,02 derajat di Sabang, sedangkan sudut elongasi tercatat antara 5,64 derajat hingga 6,98 derajat. “Dengan parameter tersebut, sebagian besar wilayah Indonesia telah memenuhi kriteria minimum MABIMS. Sehingga awal Muharam 1448 H jatuh pada hari Selasa, 16 Juni 2026,” kata Arsad kepada wartawan pada Selasa, 16 Juni.

Perbedaan penetapan ini menyoroti perbedaan metode pengamatan hilal antara PBNU dan Kemenag. MUI, sebagai lembaga pengurus ulama, menekankan bahwa perbedaan tersebut tidak perlu menjadi sumber konflik. Mereka mengajak umat untuk fokus pada nilai-nilai hijrah yang diharapkan dapat memperkuat karakter bangsa, integritas, dan keadilan. Dalam konteks ini, perbedaan tanggal menjadi titik refleksi bagi masyarakat untuk menjaga kesatuan dan memperkuat identitas keagamaan tanpa memicu perpecahan.

1 Muharram 1448 HPBNUKemenagMUIhilalhijrah

Komentar

Memuat komentar...