Perhutani Banyuwangi dan Kejaksaan Tanda Tangan MOU Datun
Gambar atau konten salah?
MOU antara Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, KPH Banyuwangi Barat, dan KPH Banyuwangi Utara dengan Kejaksaan Negeri Banyuwangi ditandatangani pada 14 April 2026 di kantor kejaksaan. Perjanjian ini menegaskan komitmen bersama untuk menangani dan menyelesaikan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Acara tersebut dihadiri oleh 50 peserta, termasuk jajaran Perhutani Banyuwangi Raya dan beberapa petugas PJU Kejari Banyuwangi. Semua pihak menandai pentingnya kerja sama lintas lembaga untuk mencapai tujuan pengelolaan hutan yang berkelanjutan.
Administrator Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Wahyu Dwi Hadmojo, menjelaskan bahwa penyelesaian masalah Datun memerlukan sinergi yang kuat antara semua pemangku kepentingan. Ia menekankan bahwa kolaborasi ini bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan hutan secara lestari.
“Dengan maksud dan tujuan yakni mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam penyelesaian masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di wilayah kerja Perhutani dan wilayah Yuridis Kejari Banyuwangi baik di dalam maupun di luar pengadilan,” kata Wahyu pada 15 April 2026.
Wahyu menambahkan bahwa ruang lingkup Datun mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya. Melalui MOU ini, Perhutani berharap semua pihak dapat saling mendukung dan mengontrol proses hukum.
Ia berharap, “Diharapkan semua pihak dapat saling suport, mengontrol serta take and give guna keseimbangan seiring tujuan pembangunan kehutanan dapat berjalan sesuai harapan dengan terwujudnya hutan lestari masyarakat sejahtera.”
Di sisi lain, kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, A.O. Mangontan, menyambut baik sinergi positif tersebut. Ia menegaskan bahwa MOU ini telah dilakukan secara berkala dan diperbaharui setiap dua tahun sekali.
“Kami siap bantu dalam upaya untuk penanganan dan penyelesaian permasalahan hukum bidang Datun baik di dalam dan di luar pengadilan dan berharap kemitraan yang baik ini tetap berkelanjutan kedepannya,” tegas Mangontan.
Melalui kesepakatan ini, Kejari Banyuwangi dan Perhutani Banyuwangi memiliki landasan hukum sebagai lembaga penegak negara untuk menindaklanjuti kerjasama dalam pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain yang dibutuhkan oleh Perhutani Banyuwangi Raya.
Ia menambahkan, “Ini juga demi eksistensi dalam pengelolaan kawasan hutan agar hutan tetap aman lestari dan bermanfaat bagi masyarakat.”
Perhutani, sebagai BUMN, harus patuh pada peraturan yang berlaku, termasuk PP Nomor 72 tahun 2010, PP Nomor 23 Tahun 2021, UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 19 tahun 2003 tentang BUMN, UU No. 18 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, UU No. 6 tahun 2023, dan PP No. 45 tentang Perlindungan Hutan.
Kesepakatan ini menandai langkah konkret dalam upaya menjaga hutan Banyuwangi tetap lestari, sekaligus memperkuat mekanisme hukum bagi para pemangku kepentingan. Dengan dukungan bersama, diharapkan proses penyelesaian masalah hukum dapat berjalan lebih efisien, memfasilitasi pembangunan kehutanan yang berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Ratusan Monyet Ekor Panjang Turun ke Pasar, Cari Makan
Guru SD di Sidoarjo Naik Perahu Demi Mengajar saat Banjir Rob
Messi Geser Mbappe di Puncak Top Skor Piala Dunia
Penyebab Karhutla: dari Hal Sepele hingga Bencana
KAI Bantah Penguntit Penumpang Wanita di Supas adalah Pegawai
Banjir Rob Kalianak Semakin Parah, Warga Minta Dam Dibangun
Berita Terbaru
Prabowo Pilih Maung Mahal Demi Industri Dalam Negeri
Prabowo Akan Luncurkan Motor Listrik Nasional
Prabowo Resmikan Proyek LNG Masela, Tunggu 28 Tahun
Stok BBM Nasional Aman 14-40 Hari
PLN Diskon Tambah Daya 50% Sambut Tahun Ajaran Baru
Iran Ancam Hentikan Ekspor Energi Timur Tengah
Pemerintah Tetapkan 60% Gas Blok Masela untuk Domestik
Antrean BBM di Medan Kembali Normal
Prabowo Target Bangun 50 Pabrik Etanol Demi BBM Campur
Irak-Suriah Hidupkan Pipa Minyak Alternatif Hormuz
