Perhutani Banyuwangi dan Kejaksaan Tanda Tangan MOU Datun

Bima J. · 2 min baca · 3 bulan lalu · 70 dibaca
Bisik.id
Perhutani Banyuwangi dan Kejaksaan Tanda Tangan MOU Datun

Gambar atau konten salah?

MOU antara Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, KPH Banyuwangi Barat, dan KPH Banyuwangi Utara dengan Kejaksaan Negeri Banyuwangi ditandatangani pada 14 April 2026 di kantor kejaksaan. Perjanjian ini menegaskan komitmen bersama untuk menangani dan menyelesaikan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Acara tersebut dihadiri oleh 50 peserta, termasuk jajaran Perhutani Banyuwangi Raya dan beberapa petugas PJU Kejari Banyuwangi. Semua pihak menandai pentingnya kerja sama lintas lembaga untuk mencapai tujuan pengelolaan hutan yang berkelanjutan.

Administrator Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Wahyu Dwi Hadmojo, menjelaskan bahwa penyelesaian masalah Datun memerlukan sinergi yang kuat antara semua pemangku kepentingan. Ia menekankan bahwa kolaborasi ini bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan hutan secara lestari.

“Dengan maksud dan tujuan yakni mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam penyelesaian masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di wilayah kerja Perhutani dan wilayah Yuridis Kejari Banyuwangi baik di dalam maupun di luar pengadilan,” kata Wahyu pada 15 April 2026.

Wahyu menambahkan bahwa ruang lingkup Datun mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya. Melalui MOU ini, Perhutani berharap semua pihak dapat saling mendukung dan mengontrol proses hukum.

Ia berharap, “Diharapkan semua pihak dapat saling suport, mengontrol serta take and give guna keseimbangan seiring tujuan pembangunan kehutanan dapat berjalan sesuai harapan dengan terwujudnya hutan lestari masyarakat sejahtera.”

Di sisi lain, kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, A.O. Mangontan, menyambut baik sinergi positif tersebut. Ia menegaskan bahwa MOU ini telah dilakukan secara berkala dan diperbaharui setiap dua tahun sekali.

“Kami siap bantu dalam upaya untuk penanganan dan penyelesaian permasalahan hukum bidang Datun baik di dalam dan di luar pengadilan dan berharap kemitraan yang baik ini tetap berkelanjutan kedepannya,” tegas Mangontan.

Melalui kesepakatan ini, Kejari Banyuwangi dan Perhutani Banyuwangi memiliki landasan hukum sebagai lembaga penegak negara untuk menindaklanjuti kerjasama dalam pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain yang dibutuhkan oleh Perhutani Banyuwangi Raya.

Ia menambahkan, “Ini juga demi eksistensi dalam pengelolaan kawasan hutan agar hutan tetap aman lestari dan bermanfaat bagi masyarakat.”

Perhutani, sebagai BUMN, harus patuh pada peraturan yang berlaku, termasuk PP Nomor 72 tahun 2010, PP Nomor 23 Tahun 2021, UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 19 tahun 2003 tentang BUMN, UU No. 18 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, UU No. 6 tahun 2023, dan PP No. 45 tentang Perlindungan Hutan.

Kesepakatan ini menandai langkah konkret dalam upaya menjaga hutan Banyuwangi tetap lestari, sekaligus memperkuat mekanisme hukum bagi para pemangku kepentingan. Dengan dukungan bersama, diharapkan proses penyelesaian masalah hukum dapat berjalan lebih efisien, memfasilitasi pembangunan kehutanan yang berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat.

MOUPerhutaniKejaksaan Negeri BanyuwangiDatunsinergipengelolaan hutan lestarihukum perdata

Komentar

Memuat komentar...