Permenpora 2026: PERBATI Sambut Regulasi Baru Tinju

Ani R. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 115 dibaca
Bisik.id
Permenpora 2026: PERBATI Sambut Regulasi Baru Tinju

Gambar atau konten salah?

Permenpora Nomor 8 Tahun 2026 telah resmi diterbitkan. Pengurus Besar Tinju Indonesia (PERBATI) menyambut regulasi ini dengan antusias.

Dokumen ini tidak sekadar mengatur latihan atlet. Ia mencakup pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi, serta membangun sistem olahraga nasional dari usia dini hingga tingkat dunia. PERBATI menganggapnya sebagai langkah penting dalam memperbaiki tata kelola olahraga.

PERBATI memberikan apresiasi tinggi kepada Pak Menpora Erick Thohir. Karena, keberadaan Permenpora Nomor 8 Tahun 2026 bukan hanya memperbaiki tata kelola olahraga tetapi juga membawa olahraga Indonesia lebih baik ke depan,” kata Sekjen PERBATI, Hengky Silatang, dalam keterangan persnya.

Semua pengurus besar cabang olahraga dan jurnalis olahraga sudah menerima salinan Permenpora Nomor 8 Tahun 2026, berisi 351 halaman. Termasuk di antaranya pimpinan PERBATI, Ray Zulham Farras Nugraha.

Di dalam regulasi, IOCO (Induk Cabang Olahraga) diberi kewenangan penuh untuk menjalankan organisasinya. Jika ingin mengadakan Musyawarah Nasional (Munas), IOCO tidak perlu lagi mendaftarkan agenda. Hanya cukup melaporkan hasil Munas ke Kemenpora untuk dibuatkan rekomendasi ke Kemenkum. “Sekarang cukup melaporkan hasil Munas itu ke Kemenpora untuk dibuatkan rekomendasi ke Kemenkum. Kalau dulu kan terlalu dalam campur tangan dengan mengatur agenda dan calon ketua umum yang maju di Munas,” Hengky menjelaskan.

Dengan aturan ini, PERBATI dapat lebih meningkatkan komitmen dalam menjalankan organisasi secara profesional dan transparan. Upaya untuk meningkatkan pembinaan prestasi petinju pun diharapkan menjadi jauh dari kendala. “Permenpora itu mengatur, IOCO yang diakui pemerintah harus memiliki koneksi atau pengakuan langsung dari federasi internasional. Nah ini kan tujuannya untuk menguatkan peran cabor itu di tingkat dunia,” Hengky menegaskan.

Wakil Sekjen PERBATI, Muhammad Arisa Putra Pohan, menegaskan pihaknya telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam pasal 105 Permenpora Nomor 8 Tahun 2026. Ia menjelaskan duduk afiliasi PERBATI.

“Posisi PERBATI itu jelas berafiliasi ke World Boxing dan telah dapat pengakuan dari Komite Olimpiade Indonesia,” tegas wasit/juri tinju Indonesia yang tercatat memimpin di Tokyo 2020 dan Paris 2024.

Regulasi ini menetapkan kerangka kerja bagi pengelolaan olahraga, memberi IOCO otonomi, menghubungkan badan nasional ke federasi internasional, dan menyediakan jalur pelaporan yang jelas ke kementerian. Struktur ini dapat membantu memperlancar pengambilan keputusan dan meningkatkan pengawasan prestasi.

Permenpora 2026PERBATIIOCOMusyawarah NasionalKemenporaWorld BoxingKomite Olimpiade Indonesia

Komentar

Memuat komentar...