Perpanjangan SIM: Biaya Tetap, Dokumen BPJS Kritis
Gambar atau konten salah?
Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku selama lima tahun. Sebelum masa berlakunya habis, pemilik SIM harus memperpanjangnya. Kalau terlambat satu hari, SIM tidak dapat diperpanjang lagi dan harus mengajukan permohonan baru dengan prosedur yang sama.
Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM menyatakan bahwa SIM ranmor perseorangan dan SIM ranmor umum “berlaku selama lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.”
Biaya perpanjangan SIM belum mengalami perubahan. Berikut rincian biaya per penerbitan:
- SIM A, SIM B I, dan SIM B II: Rp 80.000
- SIM C, SIM C I, dan SIM C II: Rp 75.000
- SIM D dan SIM D I: Rp 30.000
Selain biaya penerbitan, ada biaya tambahan yang harus dibayar:
- Pemeriksaan Kesehatan SIM: Rp 35.000
- Pembayaran Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP): Rp 50.000
- Pembayaran Tes Psikologi SIM: Rp 100.000 (di lokasi perpanjangan) atau Rp 77.500 (online di situs ePPsi)
Jika ditotal, biaya perpanjangan SIM A dengan tes psikologi di lokasi mencapai Rp 265.000, sedangkan SIM C mencapai Rp 260.000. Namun, bila menggunakan tes psikologi online, total biaya perpanjangan SIM A menjadi Rp 242.500 dan SIM C menjadi Rp 237.500.
Untuk dapat memperpanjang SIM, beberapa syarat harus dipenuhi. Salah satu persyaratan baru adalah bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan. Dokumen yang harus diserahkan meliputi:
- Fotokopi e-KTP
- SIM asli
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan lulus tes psikologi
- Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Dengan memahami struktur biaya dan persyaratan yang harus dipenuhi, pemilik SIM dapat merencanakan perpanjangan tepat waktu. Proses perpanjangan tetap sederhana, namun penting untuk tidak melewatkan batas waktu agar tidak kehilangan hak mengemudi. Perubahan biaya belum terjadi, sehingga nilai-nilai yang tercantum di atas tetap berlaku untuk semua jenis SIM di Indonesia.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Presiden Prabowo Mobil Bocor Saat Hujan, Pindad Perbaiki
Jakarta Bebas Bunga PKB, Pemutihan Denda Hingga 31 Agustus
QJMOTOR Tawarkan Wisata China tanpa Undian Moge PRJ 2026
QJMOTOR Tawarkan Liburan China Langsung bagi Pembeli Motor
Keeway Road Falcon 250 Resmi Diluncurkan di Jakarta Fair 2026
Bensin RON 92 Naik Rp4.000, Mobil Pertimbangkan Motor
Berita Terbaru
Chicken Katsu: Rasa Renyah di Rumah Bersama Saus Mentai
Presiden Prabowo Mobil Bocor Saat Hujan, Pindad Perbaiki
AS Menang 4-1 atas Paraguay, Pimpin Grup D Piala Dunia 2026
LPDP Buka Pendaftaran Beasiswa S1–S3 Hingga Akhir Juni 2026
Bawaslu Tawarkan Beasiswa PNS Sarjana hingga Doktor 2026
Apple Siap Luncurkan MacBook Pro Layar Sentuh, Rumor Benar
Harga Minyak AS Turun 3%, Potensi Kesepakatan AS‑Iran
Puasa Muharram 2026: 1 Muharram 16 Juni, Kapan dan Cara
Ratu Dewa Tambah CCTV di Jembatan Ampera, Besi Hilang
