Perpanjangan SKCK: Cara Mudah Online & Offline untuk Semua
Gambar atau konten salah?
Di zaman digital yang bergerak cepat, mengatur waktu jadi kunci. Sekarang banyak proses administratif bisa diselesaikan lewat genggaman tangan, termasuk pengurusan SKCK—Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Dokumen ini dikeluarkan oleh Polri untuk menegaskan apakah seseorang memiliki catatan kriminal atau tidak. SKCK penting bagi siapa saja yang mau melamar kerja, daftar CPNS, atau melanjutkan pendidikan.
Perlu diingat, SKCK hanya berlaku enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika masa berlakunya sudah habis, tidak perlu membuat dokumen baru dari awal. Cukup perpanjang, lebih mudah dan cepat. Berikut ini langkah-langkahnya.
Dokumen yang harus disiapkan
- SKCK lama (lembar asli atau fotokopi yang sudah dilegalisir)
- Fotokopi KTP yang masih aktif
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru
- Fotokopi Akta Kelahiran atau Ijazah terakhir
- Pas foto terbaru ukuran 4×6 dengan latar belakang merah (siapkan sekitar 3–6 lembar untuk berjaga-jaga)
Jika pada SKCK lama belum tertera rumus sidik jari, petugas mungkin akan meminta pengambilan sidik jari ulang di lokasi.
Perpanjangan SKCK secara online
Metode ini cocok bagi yang memiliki mobilitas tinggi. Meskipun pengambilannya tetap di kantor polisi, pendaftaran bisa dilakukan dari mana saja.
- Akses situs resmi: https://skck-online.polri.go.id/
- Pilih menu perpanjangan, kemudian isi data diri dan jawab pertanyaan yang tersedia.
- Unggah scan dokumen persyaratan (KTP, KK, SKCK lama, dll).
- Setelah data disetujui, Anda akan menerima kode bayar atau barcode.
- Kunjungi loket pelayanan (Polda/Polres/Polsek) sesuai domisili dengan membawa barcode dan dokumen fisik untuk pencetakan.
Perpanjangan SKCK secara offline (datang langsung)
Jika lebih nyaman berinteraksi langsung, ikuti langkah berikut:
- Datang ke kantor polisi di domisili (Polsek/Polres) pada jam operasional.
- Menuju loket pelayanan SKCK dan sampaikan maksud memperpanjang dokumen.
- Isi formulir perpanjangan yang disediakan petugas.
- Serahkan berkas fisik yang sudah disiapkan.
- Tunggu proses verifikasi data oleh petugas Intelkam.
Menurut Peraturan Pemerintah RI Nomor 60 Tahun 2016, biaya resmi penerbitan atau perpanjangan SKCK adalah Rp 30.000. Biaya ini merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetorkan langsung kepada negara melalui petugas di tempat.
Dengan memahami prosedur di atas, mengurus SKCK tidak lagi terasa membosankan. Pastikan semua dokumen lengkap agar proses perpanjangan selesai hanya dalam hitungan menit.
Perpanjangan SKCK memanfaatkan teknologi memudahkan warga, namun tetap mengharuskan kehadiran fisik di kantor polisi untuk verifikasi. Proses online menghemat waktu, sementara proses offline memberi kesempatan untuk bertanya langsung kepada petugas. Keduanya menawarkan solusi sesuai kebutuhan dan kenyamanan masing-masing.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Gelombang Panas Belanda Tewaskan 900 Orang, Prancis Terbakar
Kuasa Hukum Sarwendah Bantah Tuduhan Eksploitasi Anak
Pelabuhan Roro Gunungsitoli Disiapkan Jadi Pusat Logistik Nias
Kerajaan Dukung Penuh Timnas Usai Kalah di Semifinal
Gempa M3,4 Guncang Pidie Jaya, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami
Sergai Bangun Mal Pelayanan Publik Rp6,2 Miliar Tahun Ini
Berita Terbaru
Prabowo Pilih Maung Mahal Demi Industri Dalam Negeri
Prabowo Akan Luncurkan Motor Listrik Nasional
Prabowo Resmikan Proyek LNG Masela, Tunggu 28 Tahun
Stok BBM Nasional Aman 14-40 Hari
PLN Diskon Tambah Daya 50% Sambut Tahun Ajaran Baru
Iran Ancam Hentikan Ekspor Energi Timur Tengah
Pemerintah Tetapkan 60% Gas Blok Masela untuk Domestik
Antrean BBM di Medan Kembali Normal
Prabowo Target Bangun 50 Pabrik Etanol Demi BBM Campur
Irak-Suriah Hidupkan Pipa Minyak Alternatif Hormuz
