Perpanjangan SKCK: Cara Mudah Online & Offline untuk Semua

Bima J. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 313 dibaca
Bisik.id
Perpanjangan SKCK: Cara Mudah Online & Offline untuk Semua

Gambar atau konten salah?

Di zaman digital yang bergerak cepat, mengatur waktu jadi kunci. Sekarang banyak proses administratif bisa diselesaikan lewat genggaman tangan, termasuk pengurusan SKCK—Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Dokumen ini dikeluarkan oleh Polri untuk menegaskan apakah seseorang memiliki catatan kriminal atau tidak. SKCK penting bagi siapa saja yang mau melamar kerja, daftar CPNS, atau melanjutkan pendidikan.

Perlu diingat, SKCK hanya berlaku enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika masa berlakunya sudah habis, tidak perlu membuat dokumen baru dari awal. Cukup perpanjang, lebih mudah dan cepat. Berikut ini langkah-langkahnya.

Dokumen yang harus disiapkan

  • SKCK lama (lembar asli atau fotokopi yang sudah dilegalisir)
  • Fotokopi KTP yang masih aktif
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru
  • Fotokopi Akta Kelahiran atau Ijazah terakhir
  • Pas foto terbaru ukuran 4×6 dengan latar belakang merah (siapkan sekitar 3–6 lembar untuk berjaga-jaga)

Jika pada SKCK lama belum tertera rumus sidik jari, petugas mungkin akan meminta pengambilan sidik jari ulang di lokasi.

Perpanjangan SKCK secara online

Metode ini cocok bagi yang memiliki mobilitas tinggi. Meskipun pengambilannya tetap di kantor polisi, pendaftaran bisa dilakukan dari mana saja.

  1. Akses situs resmi: https://skck-online.polri.go.id/
  2. Pilih menu perpanjangan, kemudian isi data diri dan jawab pertanyaan yang tersedia.
  3. Unggah scan dokumen persyaratan (KTP, KK, SKCK lama, dll).
  4. Setelah data disetujui, Anda akan menerima kode bayar atau barcode.
  5. Kunjungi loket pelayanan (Polda/Polres/Polsek) sesuai domisili dengan membawa barcode dan dokumen fisik untuk pencetakan.

Perpanjangan SKCK secara offline (datang langsung)

Jika lebih nyaman berinteraksi langsung, ikuti langkah berikut:

  1. Datang ke kantor polisi di domisili (Polsek/Polres) pada jam operasional.
  2. Menuju loket pelayanan SKCK dan sampaikan maksud memperpanjang dokumen.
  3. Isi formulir perpanjangan yang disediakan petugas.
  4. Serahkan berkas fisik yang sudah disiapkan.
  5. Tunggu proses verifikasi data oleh petugas Intelkam.

Menurut Peraturan Pemerintah RI Nomor 60 Tahun 2016, biaya resmi penerbitan atau perpanjangan SKCK adalah Rp 30.000. Biaya ini merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetorkan langsung kepada negara melalui petugas di tempat.

Dengan memahami prosedur di atas, mengurus SKCK tidak lagi terasa membosankan. Pastikan semua dokumen lengkap agar proses perpanjangan selesai hanya dalam hitungan menit.

Perpanjangan SKCK memanfaatkan teknologi memudahkan warga, namun tetap mengharuskan kehadiran fisik di kantor polisi untuk verifikasi. Proses online menghemat waktu, sementara proses offline memberi kesempatan untuk bertanya langsung kepada petugas. Keduanya menawarkan solusi sesuai kebutuhan dan kenyamanan masing-masing.

SKCKperpanjanganPolrionlineofflinedokumenbiayasidik jari

Komentar

Memuat komentar...