Perry Warjiyo Mundur, Destry Damayanti Plt Gubernur BI
Gambar atau konten salah?
Perry Warjiyo telah menyatakan pengunduran dirinya dari posisi Gubernur Bank Indonesia (BI) dengan alasan pribadi. Jabatan pimpinan tertinggi bank sentral kini untuk sementara waktu dipegang oleh Destry Damayanti, yang sebelumnya menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior BI. Ia ditunjuk sebagai Pejabat Sementara Gubernur BI.
Proses penunjukan ini mengikuti mekanisme yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Aturan ini menjadi dasar hukum bagi pengisian jabatan yang kosong di jajaran pimpinan BI.
Dalam Pasal 50 ayat (1) beleid tersebut, disebutkan bahwa jika terjadi kekosongan jabatan Gubernur, Deputi Gubernur Senior, atau Deputi Gubernur BI, maka Presiden berwenang untuk mengangkat pejabat baru sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Gubernur BI yang baru nantinya akan memimpin selama sisa masa jabatan orang yang digantikannya, atau paling lama lima tahun.
Lebih lanjut, Pasal 50 ayat (2) menjelaskan situasi ketika pengganti Gubernur belum juga diangkat. Dalam kondisi seperti itu, Deputi Gubernur Senior secara otomatis akan menjalankan tugas sebagai pejabat Gubernur sementara. Bunyi pasal tersebut adalah: "Dalam hal kekosongan jabatan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diangkat penggantinya, Deputi Gubernur Senior menjalankan tugas pekerjaan Gubernur sebagai pejabat Gubernur sementara."
Jika Deputi Gubernur Senior juga berhalangan, maka tugas Gubernur akan dijalankan oleh Deputi Gubernur yang masa jabatannya paling lama. Ini adalah mekanisme berantai untuk memastikan kepemimpinan BI tidak pernah kosong.
Proses pemilihan Gubernur BI diatur lebih rinci dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK, tepatnya pada pasal 41. Prosesnya dimulai dari Presiden yang mengusulkan nama calon. Calon tersebut kemudian harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum akhirnya dilantik.
Presiden memiliki wewenang untuk mengusulkan paling banyak tiga orang calon untuk setiap jabatan Gubernur dan Deputi Gubernur Senior. Hal ini tertuang dalam Pasal 41 ayat (3): "Untuk setiap jabatan Gubernur dan Deputi Gubernur Senior sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden mengusulkan kepada DPR paling banyak 3 (tiga) orang calon."
Usulan dari Presiden kepada DPR harus disampaikan paling lambat tiga bulan sebelum masa jabatan Gubernur, Deputi Gubernur Senior, atau Deputi Gubernur berakhir. Sementara itu, DPR memiliki waktu paling lambat satu bulan sejak usulan diterima untuk menyetujui atau menolak calon yang diajukan.
Apabila calon yang diajukan tidak disetujui oleh DPR, Presiden wajib mengajukan calon baru. Ketentuan ini ada dalam Pasal 41 ayat (6).
Selain itu, Pasal 40 juga memuat persyaratan untuk menjadi anggota Dewan Gubernur BI. Syarat-syarat tersebut antara lain:
- Warga negara Indonesia
- Memiliki integritas, akhlak, dan moral yang tinggi
- Memiliki keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum
- Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat pencalonan
Peraturan ini memastikan bahwa setiap pemimpin BI memiliki latar belakang yang sesuai dan bebas dari kepentingan politik praktis. Dengan demikian, pengunduran diri Perry Warjiyo membuka jalan bagi proses suksesi yang telah diatur secara jelas dalam undang-undang, dengan Destry Damayanti sebagai pejabat sementara hingga Gubernur definitif terpilih.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait