Pertemuan Prabowo-Destry, Suksesor Perry Tak Dibahas
Gambar atau konten salah?
Presiden Prabowo Subianto baru saja mengadakan pertemuan dengan Destry Damayanti, yang kini menjabat sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Bank Indonesia (BI). Pertemuan ini berlangsung di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat. Destry sendiri baru diumumkan pagi tadi untuk mengisi posisi yang ditinggalkan oleh Perry Warjiyo.
Perry Warjiyo memutuskan mundur dari jabatannya karena alasan pribadi. Sampai saat ini, belum ada nama resmi yang ditunjuk sebagai pengganti tetapnya di Bank Indonesia. Banyak yang bertanya-tanya, apakah pertemuan pertama antara Prabowo dan Destry ini membahas soal siapa yang akan menjadi suksesor Perry?
Jawabannya ternyata tidak. Setelah rapat selesai, Destry dengan tegas mengatakan bahwa pertemuan hari ini sama sekali tidak membahas soal pengganti Perry. Ia menjelaskan bahwa sudah ada aturan resmi yang mengatur bagaimana mekanisme pemilihan gubernur BI yang baru.
"Oh, belum, belum (ada pembicaraan soal pengganti Perry). Karena tadi kita mengikuti aja aturan yang berlaku, jadi kalau memang Gubernur Bank Indonesia mengundurkan diri secara sukarela, maka kembali kepada peraturan dalam Undang-Undang Bank Indonesia, maka ada prosesnya," ujar Destry dalam keterangannya setelah rapat, Senin (27 Juli 2026).
Destry melanjutkan, dalam waktu dekat akan dibuka pengajuan calon gubernur. Calon-calon tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan dalam aturan yang berlaku. Setelah itu, Presiden akan memilih dan menetapkan salah satu calon. Namun, keputusan Presiden ini harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terlebih dahulu. Baru setelah semua tahapan itu selesai, calon terpilih bisa dilantik menjadi Gubernur Bank Indonesia yang definitif.
Mengenai posisinya sebagai pejabat sementara, Destry menjelaskan bahwa hal itu juga sudah diatur dalam undang-undang. Aturannya cukup jelas: jika seorang Gubernur BI mengundurkan diri sebelum masa jabatannya habis, maka Deputi Gubernur Senior-lah yang akan menggantikannya untuk sementara waktu. Ini berlaku sampai ada pejabat definitif yang ditetapkan.
"Dan penetapan saya sebagai Pejabat Gubernur Sementara itu adalah memang secara Undang-Undang menetapkan seperti itu. Apabila Gubernur berhalangan tetap, termasuk mengundurkan diri, maka Deputi Gubernur Senior akan menggantikan peran dari Gubernur itu sebagai Pejabat Gubernur Sementara," papar Destry.
"Sampai nanti yang definitif proses akan dimulai oleh Presiden," lanjutnya.
Jadi, proses pergantian pimpinan di Bank Indonesia ini berjalan sesuai dengan koridor hukum yang sudah ada. Tidak ada percepatan atau pembahasan khusus di luar aturan. Semua tahapan, mulai dari pengajuan calon hingga pelantikan, akan mengikuti Undang-Undang Bank Indonesia. Sementara itu, roda organisasi BI tetap berjalan di bawah kepemimpinan sementara Destry Damayanti.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait