PHR Fokus Pemulihan Tanah Terkontaminasi Rokan 2026‑2030

Rizki W. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 88 dibaca
Bisik.id
PHR Fokus Pemulihan Tanah Terkontaminasi Rokan 2026‑2030

Gambar atau konten salah?

PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) menegaskan komitmen penuh dalam menjalankan tugas pemulihan Tanah Terkontaminasi Minyak Bumi (TTM) di Zona Rokan. Perusahaan ini menekankan bahwa semua kegiatan harus dilakukan secara bertanggung jawab, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. PHR optimis proses pemulihan dapat dipercepat bila semua prasyarat teknis terpenuhi dan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan tersedia.

Sebagai entitas yang menekankan prinsip bisnis berkelanjutan, PHR melaksanakan tugas yang diberikan regulator berdasarkan Surat SKK Migas Nomor SRT-0406/SKKMA0000/2021/S1 tanggal 26 Juli 2021. Surat tersebut mengatur kegiatan pasca operasi dan penanganan TTM di Zona Rokan, yang berasal dari operasi kontraktor sebelumnya. PHR bertanggung jawab atas pemulihan di wilayah yang luas dan beragam.

Secara keseluruhan, 250 lokasi pemulihan tersebar di lima kota dan kabupaten di Provinsi Riau. Estimasi luas area terdampak mencapai sekitar 9,3 juta meter persegi atau sekitar 6 juta meter kubik volume tanah terkontaminasi. Sebagian besar lokasi berada di lahan milik masyarakat, dengan total sekitar 3.000 persil lahan. Data ini menunjukkan skala besar dan kompleksitas proyek.

Hingga akhir April 2026, PHR telah menyerahkan 88 dokumen Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup (RPFLH) kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Dari dokumen tersebut, 63 lokasi telah memperoleh persetujuan RPFLH dan sedang atau sudah menjalankan pemulihan. Dari 63 lokasi yang disetujui, 20 lokasi sudah selesai pemulihan dan kini sedang dievaluasi keberhasilannya oleh KLH serta Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia.

Selain itu, terdapat 162 lokasi lainnya yang masih dalam tahap persiapan sebelum masuk ke fase pemulihan. Persiapan ini meliputi penyiapan akses lahan, pengumpulan dan validasi data, pengadaan, koordinasi dengan pihak terkait, serta penyusunan dokumen teknis yang diperlukan untuk mendapatkan persetujuan dan melaksanakan pemulihan.

Untuk mempercepat proses, PHR bekerja sama dengan tiga kontraktor pelaksana yang ditunjuk melalui proses pengadaan resmi dan transparan. Semua kegiatan pemulihan diawasi oleh aparat penegak hukum, mulai dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) hingga Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel). Pengawasan ini memastikan bahwa setiap langkah memenuhi standar hukum dan lingkungan.

"Pemulihan TTM merupakan proses panjang yang melibatkan persetujuan teknis, akses lahan, validasi data, hingga evaluasi hasil pemulihan oleh KLH. PHR berkomitmen penuh untuk menyelesaikan penugasan ini sesuai arahan regulator, dengan tetap menjaga aspek keselamatan, lingkungan, sosial, serta keberlanjutan operasi Zona Rokan," ujar Aryo Banowo, Pjs VP Remediation & Asset Retirement PHR Regional 1 Sumatra.

Sebagai bagian dari upaya percepatan, PHR bersama SKK Migas dan KLH telah menyepakati roadmap pemulihan hingga tahun 2030 ditambah satu tahun periode monitoring yang sangat agresif. Roadmap ini menjadi acuan pelaksanaan pemulihan secara bertahap, terukur, dan sesuai ketentuan yang berlaku. PHR berharap proses pemulihan dapat berjalan lebih cepat seiring terpenuhinya prasyarat teknis, perizinan, akses lahan, serta dukungan seluruh pemangku kepentingan. PHR juga memastikan bahwa seluruh pelaksanaan penugasan tetap memperhatikan aspek keselamatan, lingkungan, sosial, dan keberlanjutan operasi di Zona Rokan.

Dengan langkah-langkah terstruktur ini, PHR menunjukkan komitmen serius dalam mengembalikan kondisi tanah di Zona Rokan ke keadaan yang aman dan layak. Proses pemulihan yang melibatkan berbagai pihak dan pengawasan ketat menandakan upaya berkelanjutan untuk menjaga lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat.

Pertamina Hulu RokanTanah Terkontaminasi MinyakPemulihan Zona RokanSKK MigasKementerian Lingkungan HidupRencana Pemulihan Fungsi Lingkungan HidupPengawasan Hukum

Komentar

Memuat komentar...