PIP 2026: Cek Penerima, Pencairan Dana Sekolah Sekarang
Gambar atau konten salah?
Program Indonesia Pintar (PIP) hadir untuk menurunkan beban biaya pendidikan bagi keluarga yang membutuhkan. Banyak orang tua yang belum menyadari bahwa anak mereka sudah masuk daftar penerima, meski pencairan pada 01 April 2026 sudah berlangsung.
Pencairan PIP dibagi menjadi tiga termin setiap tahun, sesuai Persetujuan Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022. Termin ini bukan berarti siswa menerima dana tiga kali, melainkan sekadar jadwal pencairan. Termin I berlangsung dari 01 Februari 2026 hingga 30 April 2026 dan biasanya melayani siswa yang sudah terdaftar sebagai pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) dengan data yang valid di sistem.
Setiap penerima PIP akan menerima dana melalui rekening khusus yang telah dibuat pemerintah. Untuk memastikan status penerimaan, orang tua dapat memeriksa secara online menggunakan ponsel. Berikut langkah-langkahnya:
1. Buka browser favorit seperti Google Chrome, Firefox, atau Opera.
2. Kunjungi SIPINTAR Enterprise.
3. Gulir ke bawah sampai menemukan kotak Cari Penerima PIP.
4. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
5. Jawab pertanyaan perhitungan yang diminta, lalu klik tombol Cek Penerima PIP.
6. Status penerima akan muncul secara otomatis.
Jika status menunjukkan penerima, dana PIP dapat dicairkan, biasanya melalui ATM. Namun, beberapa berkas harus disiapkan terlebih dahulu:
• Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
• Fotokopi KTP orang tua
• Buku tabungan Rekening Simpel
Proses pencairan melibatkan beberapa tahap:
1. Aktivasi Rekening – Penerima bantuan yang terdaftar dalam SK Nominasi harus mengaktifkan rekening di bank penyalur. Tanpa aktivasi, penarikan tidak dapat dilakukan.
2. Penarikan Melalui Bank – Siswa yang sudah memiliki Rekening Simpel (Simpanan Pelajar) dapat menarik dana melalui teller bank sesuai ketentuan.
3. Penarikan Melalui Kartu Debit – Dana juga dapat ditarik melalui Kartu Debit dari rekening Simpel menggunakan mesin ATM atau Agen Laku Pandai yang bekerja sama dengan perbankan.
Besaran dana PIP berbeda sesuai jenjang pendidikan. Berikut rincian nominalnya:
1. TK, PAUD – Rp 450.000 per siswa.
2. SD, SDLB, Paket A –
• Kelas 1 pada semester ganjil: Rp 225.000
• Kelas 2–6 pada semester ganjil: Rp 450.000
• Kelas 1–5 pada semester genap: Rp 450.000
• Kelas 6 pada semester genap: Rp 225.000
3. SMP, SMPLB, Paket B –
• Kelas 7 pada semester ganjil: Rp 375.000
• Kelas 8–9 pada semester ganjil: Rp 750.000
• Kelas 7–8 pada semester genap: Rp 750.000
• Kelas 9 pada semester genap: Rp 375.000
4. SMA, SMK, SMALB, Paket C –
• Kelas 10 pada semester ganjil: Rp 900.000
• Kelas 11–12 pada semester ganjil: Rp 1.800.000
• Kelas 10–11 pada semester genap: Rp 1.800.000
• Kelas 12 pada semester genap: Rp 900.000.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, orang tua dapat memastikan apakah anak mereka sudah menerima dana PIP dan bagaimana cara mencairkannya. Pencairan yang tepat waktu membantu meringankan biaya sekolah dan memberi kesempatan belajar yang lebih baik bagi generasi muda.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Ratusan Monyet Ekor Panjang Turun ke Pasar, Cari Makan
Guru SD di Sidoarjo Naik Perahu Demi Mengajar saat Banjir Rob
Messi Geser Mbappe di Puncak Top Skor Piala Dunia
Penyebab Karhutla: dari Hal Sepele hingga Bencana
KAI Bantah Penguntit Penumpang Wanita di Supas adalah Pegawai
Banjir Rob Kalianak Semakin Parah, Warga Minta Dam Dibangun
