Plengkung Gading Tutup Akses Kendaraan, Pelestarian Warisan

Dian P. · 2 min baca · 3 bulan lalu · 82 dibaca
Bisik.id
Plengkung Gading Tutup Akses Kendaraan, Pelestarian Warisan

Gambar atau konten salah?

Plengkung Gading, gerbang tua di Yogyakarta, telah menjadi simbol budaya Keraton sejak lama. Gerbang ini terletak di Jalan Gading No 7, di bagian selatan Benteng Keraton, Kecamatan Kraton. Nama “Gading” berasal dari lokasi gerbang di Jalan Gading, sedangkan nama asli gerbang ini adalah “Plengkung Nirbaya.” Kata *nirbaya* berarti “tanpa bahaya,” menandakan gerbang ini pernah menjadi pintu aman bagi keraton.

Sejak dibangun pada tahun 1704 dalam penanggalan Jawa, atau sekitar 1778 Masehi, Plengkung Gading menjadi salah satu dari lima gerbang utama yang mengelilingi Keraton. Gerbang ini berfungsi sebagai pintu masuk‑keluar dan sekaligus bagian penting sistem pertahanan. Benteng yang mengelilingi keraton berbentuk persegi panjang, panjang setiap sisinya hampir satu kilometer. Dindingnya terdiri dari dua lapis tembok tebal dengan tanah padat di tengah, sehingga menambah ketahanan terhadap serangan.

Di setiap sudut benteng terdapat gardu pengintaian, atau *tulaktala*, yang memantau kondisi sekitar. Di depan gerbang, sebuah jembatan angkat melintasi parit berisi air dari Sungai Winanga. Parit ini lebar sekitar 10 meter dan dalam 3 meter, berfungsi sebagai penghalang alami. Jembatan angkat biasanya diturunkan pukul 06.00 pagi dan dibuka kembali pukul 18.00 sore; di luar jam tersebut, jembatan diangkat untuk membatasi akses masuk.

Seiring waktu, fungsi pertahanan gerbang mulai berubah. Pada 1935, parit yang dulu mengelilingi benteng ditimbun dan diubah menjadi jalan raya. Sejak itu, Plengkung Gading tidak lagi berperan sebagai gerbang pertahanan, melainkan menjadi bagian dari akses jalan umum bagi masyarakat Yogyakarta.

Di akhir tahun 2024, kepadatan lalu lintas di sekitar Plengkung Gading terus meningkat. Kondisi fisik gerbang juga semakin rentan. Pemerintah daerah Yogyakarta memutuskan mengambil langkah serius untuk melindungi bangunan bersejarah ini. Sebagai langkah awal, Dinas Perhubungan (Dishub) DIY melakukan uji coba rekayasa lalu lintas dengan sistem satu arah (SSA) pada 10 Maret 2025 di ruas Jalan Gading atau Plengkung Nirbaya.

Uji coba tersebut bertujuan mengurangi kepadatan kendaraan dan menjaga kelancaran arus lalu lintas. Dalam skema SSA, kendaraan dari dalam kawasan Jeron Beteng hanya diperbolehkan keluar menuju Jalan M.T. Haryono, Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Mayjend Sutoyo. Sebaliknya, kendaraan dari luar tidak diizinkan masuk melalui Plengkung Gading.

Setelah uji coba berlangsung beberapa hari, pemerintah daerah DIY memutuskan untuk menutup akses menuju Plengkung Gading secara total. Pada 15 Maret 2025, gerbang resmi ditutup sepenuhnya bagi kendaraan. Keputusan ini didasarkan pada evaluasi yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral (PUPESDM) DIY. Hasil kajian menunjukkan bahwa kondisi bangunan semakin rentan, terutama karena usia bangunan yang sangat tua dan tekanan lalu lintas harian.

Penutupan total ini diharapkan dapat menjaga kelestarian Plengkung Gading sebagai cagar budaya penting di Yogyakarta. Selain itu, langkah ini juga mencegah risiko kerusakan lebih parah di masa depan. Pemerintah berharap gerbang ini dapat dipertahankan sebagai saksi sejarah Keraton dan sebagai simbol budaya yang tetap hidup di mata masyarakat.

Plengkung Gading, yang selama ini berfungsi sebagai gerbang pertahanan, kini menjadi bagian dari kebijakan pelestarian warisan budaya. Penutupan akses kendaraan di gerbang ini menandai perubahan penting dalam cara kita menghargai dan melindungi bangunan bersejarah. Dengan menjaga struktur gerbang tetap utuh, generasi mendatang dapat terus menikmati warisan budaya yang kaya dan bersejarah.

Plengkung GadingYogyakartaGerbang TuaKeraton YogyakartaPenutupan Akses KendaraanSistem Satu ArahPelestarian Warisan Budaya

Komentar

Memuat komentar...