PN Tipikor Tolak Eksepsi Abdul Wahid, Pembuktian 16 April

Yanto K. · 1 min baca · 1 bulan lalu · 77 dibaca
Bisik.id
PN Tipikor Tolak Eksepsi Abdul Wahid, Pembuktian 16 April

Gambar atau konten salah?

PN Tipikor Kelas I Pekanbaru menolak semua eksepsi yang diajukan oleh Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Majelis hakim memutuskan bahwa tidak ada dasar hukum yang jelas untuk setiap poin perlawanan yang diajukan. Perlawanan tersebut mencakup aliran dana, sumber dana, peran terdakwa, dan penilaian JPU yang dianggap tidak cermat.

Setelah keputusan tersebut, Abdul Wahid mengucapkan, “Kita akan buka fakta semuanya. Sehingga masyarakat bisa tahu dan hakim bisa ambil keputusan yang terbaik.” Ia terlihat lesu, berbeda dengan sikapnya sebelumnya yang berapi-api. Kini ia bersiap untuk membuktikan di meja hijau pekan depan.

Ia menambahkan, “Insyallah apa yang didakwakan nanti kita buktikan bersama-sama.”

Sidang putusan sela pada hari ini menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Abdul Wahid dan penasihat hukumnya. Dengan demikian, proses sidang berlanjut ke tahap pembuktian.

Sidang pembuktian dijadwalkan pada 16 April 2026. Proses ini akan digelar secara marathon bersama dua terdakwa lain, yaitu M Arief selaku Kadis PUPR dan M Dani Nur Salam selaku Tenaga Ahli Gubernur.

Kasus ini akan masuk fase pembuktian, di mana semua pihak akan mempresentasikan bukti yang relevan. Keputusan akhir akan diputuskan setelah evaluasi bukti oleh majelis hakim.

PN TipikorAbdul Wahidperlawananaliran danasidang pembuktian16 April 2026M AriefM Dani Nur Salam

Komentar

Memuat komentar...