Polemik SE 7/2026: Guru Honorer Belum Terdaftar di Dapodik, Nasibnya?

Wulan M. · 3 min baca · 2 bulan lalu · 122 dibaca
Bisik.id
Polemik SE 7/2026: Guru Honorer Belum Terdaftar di Dapodik, Nasibnya?

Gambar atau konten salah?

Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang penugasan guru non‑Aparatur Sipil Negara (ASN) di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah pada tahun 2026 baru saja memicu polemik. Surat ini menuntut penataan guru honorer yang sudah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sampai dengan 31 Desember 2024.

Namun masih ada pertanyaan: apa yang terjadi pada guru honorer yang belum terdaftar di Dapodik pada 31 Desember 2024? Apakah mereka harus berhenti mengajar? Untuk menjawab, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan serta Pendidikan Guru (GTKPG) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, memberikan penjelasan di konferensi pers di Gedung D Kemendikdasmen, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (11 Mei 2026).

Ia menyebut SE tersebut diterbitkan sebagai upaya penataan guru ASN, sesuai amanat UU ASN No 2 Tahun 2023. “Di mana penataan guru non‑ASN harus selesai pada Desember 2024,” ujarnya.

Nunuk menekankan bahwa data Dapodik per Desember 2024 akan menjadi dasar dalam penataan guru non‑ASN. “Pemerintah saat ini menargetkan agar tidak ada lagi guru non‑ASN di sekolah,” katanya. Ia menambahkan, “Kita fokusnya ya di pendataan. Karena sebenarnya jumlah guru yang sesungguhnya kalau tidak terdata di Dapodik itu kita tidak tahu. Misalnya memang sekolah beroperasi sendiri dan lain sebagainya.”

Ia menjelaskan bahwa setelah penataan guru non‑ASN ini selesai, kebutuhan formasi guru ASN pada rekrutmen mendatang dapat dipetakan. “Nah tentu setelah seleksi ini, seleksi ini nanti kan terbuka untuk umum. Atau kalau Bu Menpan bilang seleksi guru nanti kan adil. Adil itu ada yang sudah ada di satuan pendidikan,” tuturnya.

Apakah guru yang belum terdata dalam Dapodik dapat ikut seleksi? Nunuk menegaskan, hal itu bisa terjawab setelah penataan guru non‑ASN per 31 Desember 2024 rampung. “Tapi kalau pertanyaannya bisa masuk atau tidak ya tergantung nanti pendataan guru setelah ini ya,” katanya.

Nasib guru non‑ASN juga dapat dikembalikan sesuai kebijakan masing-masing sekolah swasta. Ia menyebut, pendataan guru non‑ASN per 31 Desember 2024 diperlukan untuk memastikan formasi kebutuhan terlebih dahulu. “Jadi kalau misalnya non‑ASN bisa masuk Dapodik lagi, kita kan tidak akan pernah menyelesaikan kapan sebenarnya non‑ASN itu tidak ada lagi di sekolah‑sekolah kita, sehingga guru‑guru itu terjamin kesejahteraan dan lain sebagainya,” sambung Nunuk.

Ketua Umum Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Fahriza Marta Tanjung, menilai Kemendikdasmen harus memikirkan nasib para guru honorer yang belum masuk Dapodik per 31 Desember 2024. Fahriza mengungkapkan guru yang mengajar di sekolah negeri dan masuk kategori tersebut jumlahnya juga besar. “SE Mendikdasmen hanya menyentuh guru yang ada dalam Dapodik, lalu bagaimana dengan guru‑guru honorer yang belum masuk data Dapodik per 31 Desember 2024. Namun saat ini sudah mengajar di sekolah negeri, akan dikemanakan mereka ini? Bagaimana nasibnya? Padahal kalau didata jumlahnya pasti besar,” ujar Fahriza dalam keterangannya, Minggu (10 Mei 2026).

Keputusan ini menandai langkah pemerintah untuk menyelaraskan data guru dengan peraturan ASN. Dengan menutup data Dapodik pada akhir 2024, pemerintah berharap dapat meminimalisir ketidakteraturan di satuan pendidikan. Namun, bagi guru honorer yang belum terdaftar, masih belum jelas apakah mereka akan tetap mengajar atau harus menyesuaikan diri dengan proses seleksi baru. Pihak terkait diharapkan dapat memberikan jawaban lebih lanjut agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi tenaga pendidik yang sedang menunggu keputusan akhir.

Surat Edaranguru honorerDapodikASNpenataan guruKemendikdasmenUU ASN 2023

Komentar

Memuat komentar...