Polisi Kepri Tangkap 12.000 Batang Kayu Bakau Ilegal
Gambar atau konten salah?
Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menghentikan penyelundupan kayu bakau ilegal ke Singapura. Sekitar 12.000 batang kayu bulat kecil jenis teki atau bakau diamankan dari sebuah kapal di perairan Pulau Panjang, Batam.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Andyka Aer, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan pada 22 April 2026 pagi ketika petugas sedang melaksanakan patroli rutin. Dalam operasi tersebut, polisi menghentikan dan memeriksa kapal KLM Citra Samudra 9 GT 99 yang kedapatan mengangkut kayu tanpa dokumen resmi.
Pemeriksaan menunjukkan bahwa muatan kayu bakau tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) sebagaimana dipersyaratkan. “Dari hasil pemeriksaan, muatan kayu bakau tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) sebagaimana dipersyaratkan,” kata Andyka, 23 April 2026.
Selama pemeriksaan, kapal tersebut dinakhodai oleh LE bersama enam anak buah kapal (ABK). Kayu bakau yang diangkut diketahui berasal dari Pulau Jalo, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun. “Kayu tersebut rencananya akan dikirim ke Singapura,” ujarnya.
Polisi menemukan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Pengiriman kayu ilegal tersebut diduga didanai oleh seorang warga negara Singapura berinisial MD. “Untuk keterlibatan WNA Singapura masih kami dalami lebih lanjut,” ujarnya.
Selain muatan kayu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya satu unit kapal KLM Citra Samudra 9 GT 99 beserta dokumen, papan nama kapal bertuliskan KM Niaga Jaya GT 120, dokumen kapal lain, sistem Automatic Identification System (AIS), dua unit ponsel milik tersangka, serta Surat Persetujuan Berlayar. Tersangka LE berperan sebagai nahkoda sekaligus penghubung dengan pemilik muatan, serta mengatur proses pengumpulan kayu hingga keberangkatan kapal,” jelas Andyka.
Saat ini, kapal, tersangka, serta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ia terancam hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda antara Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.
Operasi ini menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam menegakkan hukum perlindungan hutan, sekaligus menyoroti dimensi lintas negara dalam penegakan hukum lingkungan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Gelombang Panas Belanda Tewaskan 900 Orang, Prancis Terbakar
Kuasa Hukum Sarwendah Bantah Tuduhan Eksploitasi Anak
Pelabuhan Roro Gunungsitoli Disiapkan Jadi Pusat Logistik Nias
Kerajaan Dukung Penuh Timnas Usai Kalah di Semifinal
Gempa M3,4 Guncang Pidie Jaya, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami
Sergai Bangun Mal Pelayanan Publik Rp6,2 Miliar Tahun Ini
Berita Terbaru
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Pemerintah Hidupkan 45.000 Sumur Rakyat dan Sumur Tua
Proyek Sampah Jadi Listrik Bogor Raya 1 Mulai Dibangun
Pertamina Percepat Produksi Migas Demi Target 1 Juta Barel
Pertamina EP Buka Suara soal Kasus BUMD Bekasi
