Polisi Tangkap Bus Harapan Jaya di Kediri Pelanggaran Jalur
Gambar atau konten salah?
Bus Harapan Jaya bernopol AG 7637 US diduga melanggar lalu lintas di Kabupaten Kediri. Bus tersebut dikabarkan menempati jalur terlalu ke tengah, mengganggu kendaraan dari arah berlawanan dan menimbulkan tersedarnya arus lalu lintas. Motorcyclist di sekitar tempat kejadian turun dari sepeda motor mereka, menegur sopir, dan menyalakan klakson bersahutan.
Video yang beredar di media sosial menunjukkan situasi memanas di Simpang Branggahan, Kediri pada Sabtu 28 Maret 2026 malam. Pengendara motor terlihat menegur sopir bus, sementara klakson berderak di udara. Aksi bus ngeblong atau melawan arus lalu lintas memicu ketegangan di lokasi.
Satlantas Polres Kediri segera menanggapi kejadian yang viral tersebut. Polisi berkoordinasi dengan pihak perusahaan otobus terkait. Menurut Kasatlantas Polres Kediri AKP Mega Satriatama, polisi sudah menghubungi pihak PO, memanggil sopir, dan akan melakukan penindakan berupa tilang.
“Sudah kami komunikasikan dengan pihak PO. Sopirnya juga sudah kami panggil dan akan kami lakukan penindakan berupa tilang,” ujar Mega Satriatama kepada pihak media pada Senin 30 Maret 2026.
Dalam pernyataannya, Mega Satriatama mengingatkan semua pengemudi, terutama kendaraan besar seperti bus dan truk, agar disiplin mematuhi aturan lalu lintas. Ia menegaskan bahwa keselamatan pengguna jalan harus menjadi prioritas utama.
Peristiwa ini menyoroti pentingnya disiplin lalu lintas dan peran polisi dalam menegakkan peraturan di jalan raya.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Ratusan Monyet Ekor Panjang Turun ke Pasar, Cari Makan
Guru SD di Sidoarjo Naik Perahu Demi Mengajar saat Banjir Rob
Messi Geser Mbappe di Puncak Top Skor Piala Dunia
Penyebab Karhutla: dari Hal Sepele hingga Bencana
KAI Bantah Penguntit Penumpang Wanita di Supas adalah Pegawai
Banjir Rob Kalianak Semakin Parah, Warga Minta Dam Dibangun
