Polisi Tangkap Pasangan Pembuang Bayi di Toilet KA Sancaka

Ika P. · 3 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Polisi Tangkap Pasangan Pembuang Bayi di Toilet KA Sancaka

Gambar atau konten salah?

Polisi akhirnya menangkap pasangan kekasih yang membuang bayi mereka di toilet Kereta Api Sancaka. Pelaku berinisial HDP (31) dan NIZ (25). Sebelum membuang bayi itu, mereka sempat mencoba menitipkannya ke panti asuhan.

Peristiwa ini bermula pada Rabu, 1 Juli 2020. Sehari setelah melahirkan, NIZ membawa bayinya menemui HDP di Yogyakarta. Mereka lalu menginap di sebuah hotel.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Solo, Kompol Ratna Karlinasari, mengungkapkan kronologi kejadian dalam konferensi pers pada Jumat, 10 Juli 2020. "Kedua pelaku sempat mendatangi sebuah panti asuhan di Jogja," katanya.

Dari pengakuan NIZ, panti asuhan hanya bersedia menitipkan bayi selama tiga bulan. "Dari keterangan tersangka wanita, dia sudah menuju ke panti asuhan, tetapi dari panti asuhan hanya memberikan waktu 3 bulan penitipan," lanjut Ratna.

NIZ menganggap waktu tiga bulan terlalu singkat. Ia ingin mengambil kembali anaknya setelah benar-benar siap secara finansial. Selain itu, ia juga menunggu HDP menikahinya — meskipun HDP sudah memiliki istri dan anak. "Karena rencana dari perempuan itu, dia akan mengambil kembali setelah dia mampu dan menikah dengan laki-laki tersebut," ucap Ratna.

Pada Sabtu, 4 Juli 2020, pasangan itu naik KRL dari Stasiun Lempuyangan menuju Solo. Mereka berharap bisa membuang bayinya di suatu tempat di Solo. Namun, mereka turun di Stasiun Klaten. Tidak menemukan tempat yang cocok, mereka kembali ke Yogyakarta dengan KRL. Saat itulah mereka melihat Kereta Api Sancaka sedang berhenti di Stasiun Klaten.

"Karena tidak bisa menitipkan selama yang dia inginkan, kemudian berdua berinisiatif meletakkan bayi di KA atau di tempat umum agar bisa segera ditemukan, dan diambil orang, lalu diasuh orang," jelas Ratna.

KRL yang mereka tumpangi bersebelahan dengan Kereta Api Sancaka. "Mereka penumpang KRL. Kebetulan (KA Sancaka) bersebelahan dengan KRL, jadi dia punya ide itu," imbuhnya.

Awalnya NIZ berencana menaruh bayinya di gerbong eksekutif. Namun, ia akhirnya memilih toilet. HDP berjaga di pintu toilet. Setelah meletakkan bayi di toilet, keduanya meninggalkan Stasiun Klaten dengan KRL menuju Yogyakarta. Bayi itu kemudian ditemukan oleh petugas kereta api.

Polisi menyelidiki kasus ini dengan bantuan PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 6 Yogyakarta. Mereka menelusuri rekaman kamera pengawas dari Stasiun Lempuyangan, Stasiun Klaten, hingga stasiun-stasiun di Solo. "Dari Stasiun Lempuyangan kita mendapati CCTV yang mengarah ke kedua tersangka, kemudian kita profiling, dan kita lidik," terang Ratna.

Kedua pelaku ditangkap dalam waktu berbeda. "Yang laki diamankan pada Rabu (8/7) malam di Jogja. Yang perempuan pada hari Kamis (9/7) kemarin di Tegal," kata Ratna.

Polisi menyita sejumlah barang bukti: pakaian kedua tersangka, tas koper, dan perlengkapan bayi. Keduanya dijerat Pasal 429 juncto Pasal 430 juncto Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penelantaran anak. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Wakil Kepala Polresta Solo, Kombes Sigit, mengatakan kondisi bayi sehat. Bayi itu dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara dan kini dalam pengasuhan Dinas Sosial. "Nanti dari Dinsos dengan menjaga bayi ini di RS Bhayangkara tetap sehat. ASI-nya terpenuhi, makannya juga terpenuhi. Jadi anak negara," papar Sigit.

Kasus ini menunjukkan betapa rumitnya situasi yang mendorong seseorang melakukan tindakan nekat. Pasangan itu sebenarnya ingin menitipkan anaknya, bukan membuangnya. Namun keterbatasan waktu penitipan dan ketidaksiapan finansial membuat mereka mengambil jalan pintas. Bayi yang tidak berdosa itu kini menjadi tanggung jawab negara.

penangkapan pasanganpembuangan bayitoilet kereta apipenitipan panti asuhanpenelantaran anakkronologi kejadianbarang bukti

Komentar

Memuat komentar...