Polisi Tangkap Tersangka Produksi Petasan di Desa Alassumur
Gambar atau konten salah?
Selasa malam 12 Mei 2026, anggota Satreskrim Polsek Kraksaan bersama tim Satreskrim Polres Probolinggo melakukan penggerebek di sebuah rumah di Desa Alassumur Kulon, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Rumah tersebut diduga menjadi tempat produksi petasan.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sekitar 500 petasan dengan berbagai ukuran. Mulai dari petasan kecil hingga yang berukuran jumbo atau super. Barang bukti ini menunjukkan bahwa produksi petasan di wilayah tersebut cukup besar.
Selain barang bukti, polisi juga menangkap seorang pemuda bernama Ari Anggara (20), warga Desa Alassumur Kulon. Ia menjadi tersangka utama dalam kasus ini.
Hingga saat ini, Ari Anggara masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Kraksaan. Penyidik sedang menelusuri asal-usul bahan baku bubuk mesiu yang digunakan, serta dugaan jaringan penjualan petasan tersebut.
Kapolsek Kraksaan, Kompol Masykur, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan terkait aksi pelemparan petasan yang pernah terjadi di wilayah Kecamatan Kraksaan. Ia menambahkan bahwa tim Satreskrim Polres Probolinggo bergerak bersama Satreskrim Polsek Kraksaan untuk mengamankan tersangka.
“Jadi kami mendasari hasil penyelidikan penemuan pembuat petasan ini ketika mencoba melakukan penyelidikan maraknya pelemparan petasan. Kemudian kami mendapatkan informasi dan tadi malam kami bergerak bersama tim opsnal Satreskrim Polres Probolinggo dan berhasil mengamankan satu orang pembuat petasan dengan jumlah yang lumayan banyak, ada yang super juga bentuknya,” ujar Masykur, Rabu 13 Mei 2026.
Ia juga menegaskan bahwa penahanan tersangka didasarkan pada Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak dan produksi tanpa izin. “Yang bersangkutan sudah kami lakukan upaya paksa penahanan tersangka dengan mendasari pada Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan bahan peledak dan produksi tanpa izin. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” tegasnya.
Kapolsek Masykur menyatakan bahwa masih ada kemungkinan keterkaitan antara Ari Anggara dengan kasus pelemparan petasan di rumah seorang debt collector di Desa Alassumur. “Untuk keterkaitannya kami masih mendalami, masih belum bisa kami pastikan karena saat ini masih dalam pemeriksaan secara mendetail terkait aktivitasnya dan juga siapa konsumennya,” imbuhnya.
Dari pemeriksaan sementara, tersangka mengaku baru sekitar satu tahun memproduksi petasan. Ia menyatakan petasan tersebut digunakan sendiri saat perayaan Hari Raya Idul Fitri maupun Idul Adha. Namun, polisi menemukan sejumlah petasan berukuran jumbo yang diduga siap diperjualbelikan.
Kasus ini menunjukkan adanya upaya serius dari kepolisian untuk menindak produksi dan penjualan petasan ilegal. Penanganan lebih lanjut akan dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Penyidikan masih berlangsung, dan hasil akhir akan diumumkan setelah proses pemeriksaan selesai.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Ratusan Monyet Ekor Panjang Turun ke Pasar, Cari Makan
Guru SD di Sidoarjo Naik Perahu Demi Mengajar saat Banjir Rob
Messi Geser Mbappe di Puncak Top Skor Piala Dunia
Penyebab Karhutla: dari Hal Sepele hingga Bencana
KAI Bantah Penguntit Penumpang Wanita di Supas adalah Pegawai
Banjir Rob Kalianak Semakin Parah, Warga Minta Dam Dibangun
